INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Modus Penyelundupan Narkoba Sindikat Internasional di Aceh

KantoMaya News, Jakarta -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso memaparkan modus sindikat Malaysia menyelundupkan narkoba ke wilayah Indonesia lewat perairan Aceh.

Hal ini diungkap Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, soal modus sindikat penyelundupan narkoba di perairan Aceh yang terafiliasi dengan jaringan di Malaysia.

"Barang itu dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Transaksi dilakukan di tengah laut di perbatasan dengan memanfaatkan kurir yang juga berprofesi sebagai nelayan," ungkap Buwas kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11).

Anggota sindikat mencoba mengelabui petugas di perairan Indonesia dengan cara menenggelamkan barang haram tersebut ke laut.

"Barang ini dibungkus dengan alumunium foil, lalu dibungkus lagi dalam paket berbentuk teh, dan dibungkus lagi dengan plastik sehingga kedap air. Kalau kapalnya ditenggelamkan, bisa diangkat lagi dan barangnya tetap utuh," ujar Buwas.

"Saat di darat biasanya mereka menimbun dulu didalam tanah sampai situasi aman."

Buwas juga mengungkapkan proses distribusi narkotika hingga ke tangan pengedar pun penuh kamuflase untuk mengelabui petugas.

"Distribusinya juga menggunakan mobil pick up dengan modus kelapa sawit. Mereka membungkus barang-barang ini dengan karung yang disimpan di bawah tumpukan kelapa sawit untuk mengelabui petugas," ungkap Buwas.

Dari pembongkaran jaringan narkoba tersebut, BNN berhasil meringkus empat orang kurir narkoba dengan inisial UD, RA, ABR, dan FRZ pada 1-5 November lalu ditempat yabg berbeda.

Dari tangan keempatnya, BNN menyita 220 kg sabu, 8.500 butir pil ekstasi dan 10.000 butir Pil H5.

Keempat tersangka kini ditahan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, guna penyelidikan lebih lanjut. Keempatnya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba sindikat Malaysia-Myanmar-Thailand.

Keempat tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

CNN Indonesia
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :