INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Polisi Bongkar Perjudian di Permainan Anak di Aceh, 13 Orang Dibekuk

KantoMaya News, Banda Aceh - Polisi membongkar perjudian di tempat permainan anak di Funland, Peunayong, Banda Aceh. Belasan orang yang terdiri dari pekerja, pemain, hingga penyedia tempat ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq mengatakan praktik perjudian ini dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan selama sebulan. Saat itu, polisi mendapat informasi soal adanya fasilitas wahana permainan anak yang dijadikan ajang perjudian.

"Beberapa pengunjung yang datang ke Funland mereka menggunakan fasilitas wahana permainan yang di dalam permainan tersebut mengandung unsur judi. Salah satunya seperti wahana permainan Seafood Paradise atau dikenal dengan sebutan permainan tembak ikan gila," kata Taufiq kepada wartawan, Jumat (10/11/2017).

Tersangka yang berhasil diciduk adalah lima orang dari pihak Funland, tujuh pemain, dan satu penyelenggara. Mereka diciduk pada Selasa (7/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurut Taufiq, untuk mengelabui petugas, dalam permainan tembak ikan gila ini para pemain diberi tiket berwarna hitam. Agar mesin permainan dapat beroperasi, pemain harus memasukkan tiket tersebut.

Para pemain pun harus membeli koin seharga Rp 100 ribu untuk mendapatkan 80 koin. Setelah itu, pemain memilih permainan sesuai keinginan. Khusus untuk tembak ikan gila, pemain harus mengumpulkan kredit poin minimal 600 poin. Jika berhasil, kredit poin ini dapat mengeluarkan 120 tiket hitam.

"Tiket hitam ini dapat diganti dengan voucer. Dan voucer ini bisa ditukar dengan uang," jelas Taufiq.

Untuk mendapatkan uang, para pemain berlomba-lomba bermain agar memperoleh voucer. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui arena permainan anak tersebut meraup Rp 15 juta per hari. Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit mesin judi, tiga kardus tiket hitam, ratusan voucer, dan uang sebesar Rp 4 juta.

"Para tersangka ini terancam hukuman cambuk karena akan dikenakan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat," ujar Taufiq.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :