INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Irwandi Diduga Terima Rp 14 Miliar, KPK: Kami Mencermati Fakta Persidangan

KantoMaya News, Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi akan meneruskan proses pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Container Terminal (CT) 3 di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Kasus ini diduga melibatkan Gubernur Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang.

“Tidak ada kasus di KPK berhenti (di jalan) sepanjang ditemukan bukti yang cukup untuk proses persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Banda Aceh, Sabtu, 9 Desember 2017.

Irwandi disebut-sebut dalam persidangan yang memvonis Ruslan Abdul Gani, bekas Bupati Bener Meriah, yang saat itu menjabat sebagai kepala BPKS. Ruslan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 23 November 2016.

Ruslan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Ruslan dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

Menurut Febri, saat ini komisi antirasuah itu memeriksa sejumlah saksi yang sudah diperiksa dan divonis bersalah. Febri menegaskan jika ada pihak lain yang terlibat, itu akan dilihat dari fakta-fakta persidangan Ruslan.

“Kalau saksi dipanggil atau diperiksa oleh KPK, maka yang kita butuhkan adalah seberapa jauh pengetahuan dari saksi tersebut terkait tindak pidana korupsi yang sedang kita proses,” kata Febri.

Dalam persidangan Ruslan, nama Irwandi disebut-sebut menerima uang sebesar Rp 14,69 miliar dari total kerugian negara dalam kasus korupsi ini berjumlah Rp 116,16 miliar.

Kepala Sekolah Antikorupsi, Mahmuddin, mengatakan bukti di persidangan Ruslan menyebutkan dia memberi uang kepada pihak lain yang diduga Irwandi Yusuf. Sedangkan Irwandi saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan kemungkinan akan dipanggil kembali oleh KPK untuk pengembangan bukti persidangan.

Pada pertengahan Mei 2016, Irwandi dipanggil sebagai saksi di Gedung KPK. Dia menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam sebagai saksi atas kasus korupsi yang melibatkan Ruslan. “Diperiksa kira-kira dengan durasi dua setengah jam,” kata Irwandi. “Aku diperiksa berkaitan dengan Ruslan. Aku ditanyai, ‘apakah kenal dengan Ruslan?’ Aku jawab kenal.”

Irwandi diperiksa mulai pukul 11.00 WIB. Pada 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat. Selanjutnya pemeriksaan bekas orang nomor satu di Aceh itu dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Irwandi juga dicecar pertanyaan seputar alasan penunjukan Ruslan sebagai Kepala BPKS saat itu. Irwandi menjawab, Ruslan memiliki kinerja baik saat bertugas di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. Dalam pemeriksaan itu, Irwandi juga ditanyai soal aliran dana dari Ruslan ke dirinya.

KBA.ONE
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :