INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pemerintah Aceh Akan Larang Pengguna Narkoba Nikah

KantoMaya News, Banda Aceh - Pemerintah Aceh Besar dalam waktu dekat akan menerapkan pemberlakuan syarat tambahan bagi warga mereka yang ingin melangsungkan pernikahan. Satu syarat tersebut ialah tes urine, yang harus dilakukan pasangan sebelum melakukan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Aceh Besar.

Wacana itu disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab usai melaksanakan inspeksi mendadak di beberapa galian C di kabupaten tersebut.

"Iya wacana tes urine. Menghindari orang yang tak jelas. Karena banyak orang -orang di disini yang gunakan narkoba," ungkap Waled sapaan akrabnya, kepada wartawan Rabu (21/2/2018).

Pemberlakuan syarat seperti ini, katanya, akan diatur dalam peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum. Hal ini merupakan salah satu langkah dari pemerintah tersebut dalam mencegah penyalahgunaan barang haram itu yang dinilai semakin marak di Aceh Besar. Dan bahkan, wacana seperti ini telah melakukan pertemuan dengan pihak dinas terkait di Aceh Besar untuk dilakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

"KUA semua telah kita sampaikan. Kita akan rencana seperti apa pelaksanaan ke depan," ujarnya.

Dikatakan Waled, bagi pasangan yang sebelum menikah, laki-laki dan perempuan dari hasil tes urine positif menggunakan narkoba maka tidak dibolehkan menikah terlebih dahulu, akan tetapi harus menjalani rehabilitasi. Setelah itu baru bisa melanjutkan menjalani pernikahan.

"Dua-duanya (Laki-laki dan Perempuan) akan dites urine. Supaya keduanya aman dari narkoba. Bila positif tidak boleh nikah, rehab dulu. Dari pada dalam rumah tangga tidak aman dan berantakan gara-gara narkoba," cetusnya.

okezone.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :