INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh Tidak Lagi di Tempat Umum

KantoMaya News, Banda Aceh -- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar syariat Islam tidak lagi dilakukan di tempat-tempat umum. Nantinya eksekusi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan yang ditunjuk.

Menurut Irwandi kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Gubenur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, atau rumah tahanan negara, atau cabang rumah tahanan negara wilayah Aceh.

“Hanya tempatnya yang berbeda dengan sebelumnya,” kata Irwandi kepada wartawan setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Banda Aceh, Kamis, 12 April 2018.

Pada kesempatan yang sama, kesepakatan untuk pelaksanaan hukum cambuk di lembaga pemasyarakatan juga telah ditandatangani bersama antara Gubenur Aceh dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Yuspahruddin dengan disaksikan Manteri Yasonna.

Selama ini pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di depan umum. Tempat yang dipilih biasanya di halaman masjid dan terbuka untuk disaksikan masyarakat bahkan anak kecil. Meskipun ke depan tempat eksekusi dipindah di dalam lembaga pemasyarakatan, namun tetap saja boleh disaksikan wartawan dan masyarakat. Adapun anak kecil dilarang menonton.

Alasan tak boleh disaksikan anak kecil itulah, kata Irwandi, yang menyebabkan pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di dalam penjara. Yasonna menanggapi perubahan tersebut dengan baik. "Sebagai instansi pemerintah kami mendukung,’’ katanya.

Yasonna berada di Aceh untuk memberikan arahan kepada calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Aceh yang baru lulus. Kepada pegawai baru, dia meminta benar-benar bekerja profesional. "Buktikan bahwa negara tidak rugi merekrut kalian," ucap Yasonna.

TEMPO.CO
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :