INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

India akan hukum mati pelaku pemerkosa anak di bawah 12 tahun

KantoMaya News - India mengeluarkan peraturan untuk menghukum mati pemerkosa anak berusia di bawah 12 tahun. Peraturan itu telah disahkan oleh kabinet India Sabtu lalu. Setelah kemarahan publik atas perkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia 8 tahun.

Dalam sebuah pertemuan darurat, kabinet India menyetujui amandemen terhadap hukum yang melindungi anak-anak dari pelanggaran seksual, yang akan menetapkan hukuman minimum untuk pemerkosaan anak dan penganiayaan di bawah usia 12 tahun dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati, seperti dilansir Washington Post, Minggu (22/4).

Selain itu, pelaku kriminal yang memerkosa anak-anak di bawah usia 16 tahun juga akan menghadapi hukuman yang lebih ketat, disetujui bahwa hukuman minimum akan berlipat ganda dari 10 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Peraturan baru ini juga menyerukan agar kasus perkosaan diselidiki dalam dua bulan, dan untuk hasil laboratorium forensik serta proses pengadilan dilakukan lebih cepat.

Sebelumnya publik India marah dan mengecam Perdana Menteri India Narendra Modi respons atas kasus ini, serta meminta dua anggota legislatif dari partai politik Modi untuk mundur setelah mereka menghadiri rapat umum untuk mendukung terdakwa.

Peristiwa ini menyebabkan gelombang unjuk rasa dua kubu antara penuntut keadilan serta kubu pembela delapan pelaku.

Peristiwa bermula dari pemerkosaan dan pembunuhan Asifa yang diketahui berasal dari keluarga muslim, diperkosa selama beberapa hari sebelum akhirnya dibunuh di sebuah kuil Hindu. Delapan orang, termasuk empat polisi telah dituntut dalam kasus ini.

Pemenang Hadiah Nobel India Kailash Satyarthi menyebut pemerkosaan dan pelecehan seksual anak di India sebagai darurat nasional, dengan 100.000 kasus yang masih tertahan di pengadilan.

Banyak warga yang ragu atas peraturan tersebut. Walau hukuman mati menjadi ancaman, tak menjamin kasus yang sama akan muncul di kemudian hari.

Pengacara Mahkamah Agung Karuna Nundy mengatakan, bahwa tingkat perkosaan tidak menurun sejak hukuman mati untuk kejahatan itu diperkenalkan di India pada tahun 2013.

"Hukuman mati adalah permen politik yang mudah untuk dibagikan kepada warga yang marah dan kesal, tetapi jauh lebih sulit untuk bekerja pada sistem peradilan," Kata dia.

Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :