Istri Gubernur Aceh Bungkam Usai Diperiksa KPK
Darwati Agani istri dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memenuhi panggilan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan) |
Sebelumnya, KPK memeriksa Darwati sebagai saksi untuk salah satu tersangka, yakni Teuku Saiful Bahri. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 31 Juli 2018.
Darwati tiba sekitar pukul 10.00 dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00. Ia tak menggubris pertanyaan wartawan sama sekali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, antara lain Irwandi, Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal sebagai penerima suap. Adapun Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Ahmadi akan memberikan total Rp 1,5 miliar kepada Irwandi sebagai bagian dari 8 persen jatah pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan pada 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.
Darwati tiba sekitar pukul 10.00 dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.00. Ia tak menggubris pertanyaan wartawan sama sekali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, antara lain Irwandi, Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal sebagai penerima suap. Adapun Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Ahmadi akan memberikan total Rp 1,5 miliar kepada Irwandi sebagai bagian dari 8 persen jatah pejabat Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
KPK menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan pada 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.
Post A Comment
No comments :