INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Berstatus Tersangka KPK, Idrus Marham Punya Kekayaan Rp25,7 M

KantoMaya News, Jakarta -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku telah menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus menyatakan kasus yang menjeratnya terkait dengan penyidikan dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Sebagai seorang yang pernah menjadi pejabat negara, Idrus turut menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilihat dari aplikasi LHKPN, Jumat (24/8), laporan kekayaan Idrus disahkan pada 13 Agustus 2018 selaku Menteri Sosial.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu tercatat memiliki total kekayaan Rp26,1 miliar dengan utang Rp388,3 juta. Dengan demikian total kekayaan bersih Idrus sejumlah Rp25,7 miliar.

Dari lampiran LHKPN itu, Idrus tercatat memiliki sekitar 60 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Makassar, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Total aset tak bergerak Idrus itu mencapai Rp22,4 miliar.

Selain itu, Idrus juga memiliki harta bergerak berupa satu unit mobil Nissan Infinity, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan satu unit mobil Toyota Alphard. Total aset harta bergerak tersebut sejumlah Rp2 miliar. Idrus juga mempunyai kas dan setara kas sejumlah Rp1,6 miliar.

Idrus telah resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial kepada Presiden Joko Widodo. Keputusan itu dibuat setelah dirinya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK

"Kemarin sudah pemberitahuan penyidikan, yang namanya penyidikan itu kan statusnya pasti tersangka," kata Idrus kepada wartawan.

Posisi Idrus sebagai Menteri Sosial lantas digantikan oleh rekan separtainya, Agus Gumiwang Kartasasmita. Jokowi yang langsung melantik Agus Gumiwang sebagai pengganti Idrus.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :