INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ini Alasan Tersangka Tikam Korban Saat Bermain Game Ludo Online di Neuheun, Aceh Besar

KantoMaya News, Banda Aceh - Permainan game ludo online di warung kopi, kompleks cinta kasih, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, berakhir dengan peristiwa penikaman yang berujung kematian Yusdi M Daud (47) warga setempat, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.

Warga kompleks cinta kasih itu mengembuskan nafas terakhir dalam penangganan medis di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, setelah tiga tusukan menghujam ke tubuhnya yang dilakukan Tarjudin (38) yang juga warga setempat.

Tersangka, Tarjudin yang ditanyai awak media mengaku menyesali perbuatannya itu.

Pasalnya, di samping dirinya sudah bekeluarga di Gampong Neuheun, Tarjudin juga mengaku memiliki tiga anak-anaknya yang masih kecil.

"Saya malu dan rasanya diinjak-injak harga diri saya saat kerah baju saya ditarik sama dia (Yusdi M Daud-red), lalu saya ditampar," ujarnya.

"Waktu itu saya sudah tidak tahu pikir apa lagi yang akan saya hadapi, apalagi sampai seperti ini," ujarnya Tarjudin.

"Saya betul-betul merasa harga diri saya diinjak-saat saat saya ditampar depan orang ramai," ujar lagi.

"Seharusnya itu tidak dia lakukan, kan tinggal dibilang baik-baik, kenapa harus menampar saya," ungkap Tarjudin.

Kronologisnya

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, mengungkapkan pembunuhan itu berawal saat korban bersama teman-temannya bermain game ludo online di warung kopi milik Iswandi (45) dalam kompleks tersebut menggunakan handphone.

Pada waktu itu lanjut Kapolresta, tersangka juga berada di warung kopi yang sama, tempat terjadinya penikaman tersebut.

"Dari kronologis kejadiannya, pada saat itu korban bersama teman-temannya sedang bermain game ludo online. Tiba-tiba tersangka Tarjudin mencampuri permainan ludo yang sedang dimainkan Yusdi dan teman-temannya, termasuk yang main saat itu Iswandi," kata Kombes Trisno, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (18/9/2018).

Korban yang kurang senang dengan pelaku yang ikut campur dalam permainan yang sedang dia mainkan bersama teman-temannya itu.

Akhirnya menegur tersangka sambil melayangkan tamparan ke Tarjudin, di depan teman-teman serta orang-orang yang ada di warung tersebut.

Tersangka yang menerima tamparan itu justru tidak membalas apalagi melakukan perlawanan terhadap Yusdi.

Namun, pria tersebut langsung meninggalkan warung tersebut dan memilih pulang ke rumahnya.

"Ternyata begitu tiba di rumahnya, tersangka mengambil pisau dapur dan memutuskan kembali ke warung kopi milik Iswandi," ujar Kapolres.

"Tersangka yang menuju ke warung kopi tersebut mendekat ke korban Yusdi, lalu dengan spontan tersangka langsung menghujamkan tikaman pisau ke dada kiri korban," kata Kombes Trisno.

Korban yang menyadari dirinya dalam bahaya, mencoba berlari keluar warung.

Namun, tersangka yang sudah hilang kendali mengejar korban yang ke luar dari warung.

Begitu korban berhasil meraih tubuh Yusdi, tersangka kembali menghujamkan tusukannya ke rusuk sebelah kiri dan di punggung belakang korban.

Lalu warga yang menyesaki warung tersebut langsung memukul kaki tersangka dengan kayu balok.

Tersangka sempat merintih kesakitan berhasil melarikan diri.

Begitu juga dengan warga yang tidak mengubris tersangka, memilih menyelamatkan nyawa korban ke rumah sakit.

"Pelaku yang kabur setelah melakukan penikaman itu, akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Satreskrim Polresta dan Polsek Krueng Raya, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tepatnya di rumah kosong, tempat tersangka bekerja selama ini di Kompleks Dolog, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar," sebut Kombes Trisno.

Mantan Kapolres Aceh Tenggara ini menjelaskan, pulangnya tersangka ke rumahnya dan mengambil pisau dan bermaksud menikam korban, sudah masuk ke dalam perencanaan.

Sehingga tersangka pun dibidik pasal berlapis dengan hukuman ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Kita sudah memintai keterangan sejumlah saksi warga setempat, di antaranya atas nama Iswandi pemilik warung, Jol (40) pedagang dan Ruslan (38)," pungkas Kapolresta.

serambinews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :