INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

KPK Periksa Ayah Merin

KantoMaya News, Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang telah menyeret Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Senin kemarin, KPK memeriksa enam saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf di Gedung KPK di Jakarta. Dua di antaranya adalah Izil Azhar alias Ayah Merin (pihak swasta) dan Kepala BPKS Sabang, Dr Sayid Fadhil SH MHum.


Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya kepada Serambi sekira pukul 12.00 WIB kemarin.

Selain Ayah Merin dan Sayid Fadhil, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah Kadispora Aceh Darmansyah, mantan Kadispora Aceh Musri Idris, Teuku Fadhilatul Amri (swasta), dan RB Pratama Ershaputra (Legal Officer PT Tunas Ridean Tbk).

“Para saksi akan didalami terkait pengetahuanya tentang proyek-proyek di Aceh, termasuk yang terkait dengan DOKA dan informasi lain yang relevan dalam penyidikan dengan tersangka Irwandi Yusuf,” tulis Febri dalam pesannya kepada Serambi.

Berkas Ahmadi dilimpah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/9) lalu. Selanjutnya, KPK menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan kasus yang menjerat Ahmadi mulai dimejahijaukan.

Sebagaimana diketahui, Ahmadi adalah salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap DOKA 2018. Ahmadi ditengarai sebagai pihak pemberi suap kepada Irwandi Yusuf dalam kasus rasuah tersebut.

Informasi tentang dilimpahkannya berkas Ahmadi ke pengadilan disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah kepada Serambi, Senin (17/9) kemarin. Sesuai hasil dari pemeriksaan tersangka dan saksi selama ini, Ahmadi akan didakwa sebagai pihak pemberi suap terhadap Irwandi terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran DOK Aceh 2018.

Menurut Febri, penyidikan terhadap Ahmadi selaku pihak yang diduga sebagai pemberi suap terhadap Irwandi telah dilakukan pelimpahan tahap dua sejak 31 Agustus 2018. Dan pada Jumat 14 September Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyerahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah, KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat 14 September 2018 dan berikutnya kami akan menunggu informasi jadwal sidang yang ditentukan di Pengadilan Tipikor Jakarta,” tulis Febri dalam pesan WhatsApp-nya kepada Serambi kemarin.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah DOKA 4 Juli lalu, Ahmadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya dalam kasus itu. Ahmadi, Irwandi Yusuf, dan dua tersangka lainnya, Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri ditangkap secara paralel di Aceh pada 3 Juli 2018. Ahmadi ditangkap KPK di Bener Meriah.

Ahmadi dalam kasus ini diduga telah menyuap Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta. Diduga, uang itu adalah komitmen fee atau ijon proyek-proyek dan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi kepada Ahmadi. Namun, dalam wawancaranya kepada awak media seusai diperiksa di Gedung KPK 6 Juli lalu, Ahmadi menyangkal telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Irwandi melalui Hendri Yuzal (Staf Pribadi Gubernur Aceh).

Proyek lainnya
Jika dakwaan dan berkas perkara Ahmadi sudah dilimpahkan ke pengadilan, lantas bagaimana dengan tiga tersangka lainnya; Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri?

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan. Khusus untuk Irwandi Yusuf, KPK ternyata tidak hanya mendalami kasus dugaan suap DOKA 2018 saja, tapi juga mendalami penerimaan dan proyek-proyek lainnya.

“KPK juga sedang mendalami dugaan penerimaan lain dan proyek-proyek lain terkait dengan Irwandi Yusuf saat menjabat sebagai Gubernur Aceh. Kepemilikan aset pihak lain yang kami duga memiliki kedekatan dengan tersangka juga sedang ditelusuri,” pungkas Febri Diansyah.

serambinews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :