Jelang HUT OPM & GAM, Bendera Bintang Kejora dan Bulan Bintang Dilarang Berkibar
![]() |
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone) |
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya akan melarang simpatisan kelompok tersebut upacara dengan mengibarkan bendera, selain Sang Saka Merah Putih.
Organisasi Papua Merdeka identik dengan panji bintang kejora, sedangkan eks Kombatan GAM khas dengan panji bendera bulan bintang.
"Apabila melakukan pelanggaran hukum pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Dedi, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Oleh sebab itu, Dedi menegaskan pihaknya akan melakukan sejumlah pengamanan menjelang hari jadi kedua organisasi tersebut. Tak hanya itu, Dedi mengungkapkan, jumlah personel di Papua dan Aceh akan ditambah.
"Secara umum Polri memantau dan mengantisipasi potensi-potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat-red)," tutur Dedi.
Selain itu, ia menekankan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas kepada pihak yang tak bertanggung jawab apabila mencoba menunggangi momentum itu untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Mengimbau untuk masyarakat tetap menjaga kondusivitas kamtibmas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar," tutup Dedi.
Okezone.com
Post A Comment
No comments :