Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Jaktim Berpotensi Coblos Ulang
KantoMaya News, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Timur menyatakan akibat pelanggaran pemilu, akan ada empat tempat pemungutan suara yang berpotensi mengadakan coblos ulang atau pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroni Sah menuturkan pemungutan suara ulang terjadi karena sejumlah pelanggaran dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
"Sekarang potensi PSU di keempat TPS tersebut sedang dibahas di Bawaslu Jaktim," kata Sakhroni saat dihubungi, Jumat, 19 April 2019.
Keempat PSU yang berpotensi mengadakan PSU atau coblos ulang adalah di TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, dan TPS 64 Cilangkap. Ia menuturkan TPS 163 mesti menjalankan PSU lantaran surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.
Di TPS itu, kata dia, PPS meminta pemilih untuk menandatangani surat suara. "Itu hal yang melanggar aturan. Jadi harus ada PSU."
Sedangkan, di tiga TPS lainnya berpotensi PSU karena banyak pemilih dari luar wilayah diberikan kesempatan untuk memilih. Padahal, pemilih yang tidak berdomisili di lokasi TPS mesti mengantungi formulir A5.
"Tapi di tiga TPS tersebut dibiarkan pemilih dari luar untuk mencoblos," ujarnya.
Anggota Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengatakan berdasarkan rapat TPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilu maka harus melaksanakan PSU atau coblos ulang. "Jangka waktu PSU paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan 17 April kemarin," ucapnya.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroni Sah menuturkan pemungutan suara ulang terjadi karena sejumlah pelanggaran dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
"Sekarang potensi PSU di keempat TPS tersebut sedang dibahas di Bawaslu Jaktim," kata Sakhroni saat dihubungi, Jumat, 19 April 2019.
Keempat PSU yang berpotensi mengadakan PSU atau coblos ulang adalah di TPS 163 Pulogadung, TPS 2 Cipinang, TPS 64 Rawamangun, dan TPS 64 Cilangkap. Ia menuturkan TPS 163 mesti menjalankan PSU lantaran surat suara tidak ditandatangani oleh ketua KPPS.
Di TPS itu, kata dia, PPS meminta pemilih untuk menandatangani surat suara. "Itu hal yang melanggar aturan. Jadi harus ada PSU."
Sedangkan, di tiga TPS lainnya berpotensi PSU karena banyak pemilih dari luar wilayah diberikan kesempatan untuk memilih. Padahal, pemilih yang tidak berdomisili di lokasi TPS mesti mengantungi formulir A5.
"Tapi di tiga TPS tersebut dibiarkan pemilih dari luar untuk mencoblos," ujarnya.
Anggota Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti mengatakan berdasarkan rapat TPS tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilu maka harus melaksanakan PSU atau coblos ulang. "Jangka waktu PSU paling lambat 10 hari setelah hari pencoblosan 17 April kemarin," ucapnya.
TEMPO.CO
Labels
politik
Post A Comment
No comments :