INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Qanun Poligami Aceh Tuai Pro Kontra

KantoMaya News, Jakarta - Rancangan qanun (Perda) Aceh yang mengatur soal poligami menuai pro dan kontra. Ada pihak yang menilai qanun poligami perlu didukung asalkan dimasukkan syarat soal berlaku adil. Namun, di satu sisi ada pula yang menilai qanun ini justru seolah-olah membuat poligami sebagai gaya hidup.

Pemerintah provinsi dan DPR Aceh sedang membahas qanun tentang hukum keluarga yang salah satu isinya mengatur soal praktik poligami. Alasan qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami.

Qanun itu telah masuk Program Legislasi (Proleg) pada akhir 2018. Pembahasan masih terus dilakukan antara lain dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 1 Agustus 2019.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan draf qanun tersebut disusun oleh Pemprov Aceh dan sudah diterima pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal 2019

"Dalam qanun itu, salah satu babnya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan," kata Musannif, Sabtu (6/7/2019).

Menanggapi hal ini, Front Pembela Islam (FPI) Aceh ternyata mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera melahirkan qanun tentang hukum keluarga. FPI mendukung salah satu aturan di qanun itu, yakni soal poligami asalkan suami tetap berlaku adil.

"Kami FPI Aceh mendukung sepenuhnya DPRA untuk segera lahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu. Bahkan, bagusnya bupati minimal tiga, DPR Kab/kota dua, DPR Aceh tiga, Camat dua, KUA dua dan Kades boleh dua. Termasuk yang penghasilan dan harta memadai boleh dua," kata Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim At-Tahiry, Minggu (7/7/2019).

Muslim menyebutkan, bagi mereka yang ingin berpoligami harus terlebih dahulu memenuhi syaratnya. Salah satunya, menurut Muslim adalah syarat Adil karena itu ketentuan Alquran.

"Syarat bisa poligami harus siap untuk berlaku adil lahir batin, dan perlu di ingat oleh lelaki jangan sekali-kali menikahi perempuan karena nafsu semata, tapi niatlah nikah untuk melindungi wanita, niatlah nikah untuk jihad," sebut Muslim.

Menurut Muslim, poligami juga bertujuan supaya tanah Aceh penuh dengan orang Aceh itu sendiri. Dia menyayangkan tanah Aceh masih banyak yang kosong dan juga sayang jika orang Aceh selalu kalah karena masyarakatnya sedikit.

Kendati demikian, qanun poligami ini juga mendapat kritikan. Aktivis perempuan di Aceh menilai poligami bukanlah sebagai gaya hidup.

"Bicara poligami bukan persoalan 'kepanikan' perempuan karena pada dasarnya kita semua tidak menafikan bahwa perihal poligami ada dalam ajaran Islam," kata aktivis perempuan di Aceh Muazzinah Yacob saat diwawancara detikcom, Minggu (7/7/2019).

"Jika hadirnya qanun ini hanya memaksakan perilaku secara keliru seolah poligami menjadi lifestyle (gaya hidup) bagi yang mampu namun tanpa melihat esensi dari poligami itu sendiri. Poligami bukan lifestyle," sambung dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh ini.

Sementara itu, Komnas Perempuan juga turut mengkritik qanun poligami. Komnas Perempuan menilai rancangan qanun tersebut hanya mengedepankan syahwat.

"Prihatin, ekspresi cara pandang patriarkis, hanya mengedepankan syahwat, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Data Komnas Perempuan dari pengaduan yang selama ini masuk: perempuan dan anak korban paling menderita dari praktik poligami," kata Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).

Selain itu, Adriana mengatakan pihaknya menilai poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu, menurutnya, poligami seharusnya dilarang.

"Bagi Komnas Perempuan, poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Praktik ini harus dilarang, sama halnya di banyak negara mayoritas muslim, melarang praktik poligami," ujarnya.

"Ya satu pihak saja diuntungkan, supaya laki-laki bisa memuaskan berahinya terhadap lebih dari satu perempuan. Pertanyaan apakah boleh perempuan berpoligami?" imbuhnya.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :