INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ekses Kongres Luar Biasa, Zaini Pecat Sekretaris PNA Kota Banda Aceh

KantoMaya News, Banda Aceh – Ekses konflik internal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), merembet ke internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banda Aceh.

Ketua DPW PNA Banda Aceh, M Zaini Yusuf memecat sekretarisnya, Safrudin, karena dinilai melanggar AD/ART partai.

Sebagai gantinya, Zaini menunjuk Eka Royani sebagai sekretaris partai.

Keputusan itu dikeluarkan Zaini pada Sabtu (9/9/2019).

Menurut Zaini, penunjukan Eka Royani juga sudah disampaikan kepada Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf untuk disahkan.

“Ya benar, saudara Safrudi sebagai Sekretaris DPW PNA Banda Aceh sudah kami berhentikan sesuai dengan SK No 08.A/PNA.DPW.lX/2019 tertanggal 9/9/2019 dan telah mendapat pengesahan dari Ketua Umum DPP PNA Drh H Irwandi Yusuf Msc,” kata Zaini yang dikonfirmasi Serambinews.com Selasa (17/9/2019).

Sebelumnya, dua SK pergantian Safrudin beredar di dunia maya.

Kedua SK Itu ditandatangani oleh Ketua DPW PNA Banda Aceh, M Zaini Yusuf.

Perbedaan kedua SK tersebut ada pada konsedaran hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan menggantikan Safrudin.

SK pertama mengacu pada Anggaran Dasar PNA Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5), dan keputusan rapat DPW PNA Kota Banda Aceh tanggal 8 September 2019.

Ternyata, kata Zaini, pihaknya menyadari bahwa dasar hukum yang digunakan salah karena itu mengatur kewenangan Ketua Umum DPP PNA.

Kemudian, pihaknya mengeluarkan SK kedua yang sudah diralat dan berpedoman pada Anggaran Dasar PNA Pasa 37 ayat (3), Anggaran Rumah Tangga PNA pasal 12 ayat (4) poin a, b, c, dan d, serta keputusan rapat DPW PNA Kota Banda Aceh tanggal 8 September 2019.

Menurut Zaini ada beberapa kesalahan Safrudin yang dianggap melanggar AD/ART.

Salah satunya mendukung Kongres Luar Biasa PNA yang berlangsung di Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

Seperti diketahui, KLB itu menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum PNA menggantikan Irwandi Yusuf.

Untuk diketahui, M Zaini Yusuf atau akrab disapa Bang M jauh-jauh hari sudah menyampaikan penolakan pelaksanaan KLB.

Wacana kongres itu sendiri muncul setelah Irwandi Yusuf menggantikan ketua harian dan sekretaris jenderal (sekjen), Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady.

Sebagai gantinya, Irwandi menunjuk Darwati A Gani yang juga istrinya sebagai ketua harian dan Muharram Idris sebagai sekjen.

Pergantian itu dinilai oleh kebanyakan pengurus DPP, DPW, hingga Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) tidak sesuai AD/ART karena tidak dibawa dalam rapat pleno.

Sementara M Zaini berpendapat bahwa pergantian itu hal yang lumrah dalam sebuah organisasi.

Sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

Apalagi, sambung dia, keputusan pergantian yang dilakukan Irwandi yang tak lain abang kandungnya, sudah sesuai dengan aturan partai.

Ketika Safrudin memilih mendukung pelaksanaan KLB, Zaini menilai Safrudin sudah melangkahi keputusan partai.

Selain itu, pihaknya juga sudah memutuskan beberapa pelanggaran yang dilakukan Safrudin selama menjabat sekretaris dalam rapat pengurus harian pada Jumat (8/9/2019).

Setidaknya ada empat pelanggaran yang diputuskan dalam rapat itu, yaitu tidak melaksanakan rapat kerja wilayah, tidak membuat program kerja tahunan wilayah, tidak membentuk kepanitian hampir dari keseluruhan kegiatan, dan tidak adanya pertanggungjawaban kegiatan.

“Pemberhentian ini terpaksa kami lakukan dikarenakan saudara Safrudin telah melakukan pelanggaran AD/ART yaitu Pasal 37 ayat 3 huruf c di mana disebutkan Sekretaris DPW dalam melaksanakan tugasnya harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Ketua,” kata Zaini.

Selain itu, tambah Zaini, selama ini Safrudin juga menggelar rapat-rapat gelap dan juga menghadiri rapat dengan majelis Tinggi Partai (MTP) PNA tanpa pernah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan ketua DPW.

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :