INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Muzakir Manaf Dipanggil Komnas HAM, Ada Apa?

KantoMaya News, Banda Aceh - Ketua Umum Dewan Pengurus Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf dikabarkan mendapat surat pemanggilan dari Komnas HAM RI belum lama ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

Surat tersebut sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan beberapa hari yang lalu. Namun, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu disebut-sebut belum memenuhi panggilan karena terkendala kesibukan.

Juru Bicara DPA PA, Muhammad Shaleh, mengatakan bahwa pemanggilan Muzakir Manaf bertujuan untuk klarifikasi dalam takaran yang biasa dan normatif. Menurutnya, tidak ada yang luar biasa dari pemanggilan tersebut.

"Hanya permintaan keterangan, terkait peristiwa masa lalu yaitu," jelas Shaleh, dalam keterangan diterima Liputan6.com, Selasa sore (8/10/2019).

Menurut Shaleh, dalam surat bernomor 258/SP-Aceh/IX/2019, tanggal 23 September 2019, Muzakir Manaf dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Kejadiannya antara tahun 2001-2004.

Peristiwa Timang Gajah mencuat sejak ditemukan kerangka manusia yang diduga korban konflik Aceh semasa operasi darurat militer. Kerangka-kerangka tersebut ditemukan sekitar tahun 2011-2012.

Dalam laporan tahunannya, Komnas HAM menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi korban, tenaga PMI, dan pemerintah daerah dalam kurun waktu 2016-2017. Namun, belum berhasil memeriksa para pihak yang diduga bertanggung jawab.

Shaleh menambahkan, apa yang dilakukan Komnas HAM RI, merupakan kewenangan lembaga tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, lembaga tersebut wajib meminta keterangan dari berbagai pihak.

"Termasuk para pimpinan milisi yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat itu," ungkap Shaleh.

Namun, permintaan keterangan dari lelaki berjuluk Mualem dinilainya sebatas tindakan Komnas HAM untuk menyelaraskan data dan informasi saja. Hal ini tak lebih dari prosedur kerja normatif yang wajar.

Liputan6.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :