Kasus MA Menjadi Contoh Batasan Berekspresi di Dunia Maya
Jakarta - Pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia Ade Armando menilai penangkapan MA, pemuda yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo adalah contoh batasan cara berekspresi di dunia maya. Menurut Ade, yang dilakukan MA telah melewati batas bahkan sudah melanggar nilai kesusilaan.
"Sekarang menjadi contoh bagaimana batasan berekspresi itu dilakukan. Kalau dalam pandangan saya, penyebaran gambar porno Jokowi dan Megawati, maka layak dijatuhi hukuman karena itu bagian dari hal-hal yang tidak dilindungi kebebasan pers dan melanggar susila," kata Ade di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Ade mengatakan, kebebasan berekspresi bukan tanpa batas. Oleh karena itu, lanjut Ade, masyarakat jangan terburu-buru menilai Jokowi membatasi cara menyampaikan aspirasi. Apalagi, pelaporan MA bukan atas nama Jokowi.
"Sehingga orang tidak perlu khawatir untuk mengecam, mengkritik, menyindir Jokowi karena memang pemerintah memang layak jadi sasaran kritik tajam. Hanya saja, ada hal-hal yang bisa diterima atau bisa ditoleransi bagian dari kebebasan berekspresi dan yang tidak," kata mantan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia itu.
Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014) atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi di situs media sosial Facebook. MA diduga memuat sebuah foto yang melanggar Undang Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan pornografi.
Foto bintang pornografi itu diduga diedit MA dengan diganti muka Jokowi dan Megawati. Kini MA masih ditahan di rumah tahanan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : kompas
Labels
nasional
Post A Comment
No comments :