11 Hakim PN Banda Aceh Dilaporkan ICW ke Komisi Yudisial
BANDA ACEH - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho menyebut ada 11 hakim di Aceh akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Dilaporkan hakim asal Aceh itu dikarenakan telah memutuskan pemenangan 16 perkara gugatan proyek dana tanggap darurat oleh rekanan dana tanggap darurat Aceh tahun 2012.
"Sebanyak 11 hakim di Aceh telah kita laporkan ke KY, karena ada kejanggalan dalam memutuskan 16 perkara proyek tanggap darurat itu di Aceh," tegas Emerson Yuntho, Sabtu (1/11) di Banda Aceh.
Menurutnya, 16 perkara yang telah diputuskan itu, Pemerintah Aceh harus membayar ganti rugi dan sejumlah bunga sebesar Rp 246, 6 miliar. Dari 48 gugatan yang diajukan oleh rekanan, tidak ada satupun yang ditolak oleh hakim.
"16 Perkara yang sudah putus, semuanya dimenangkan penggugat dan memerintahkan Pemerintah Aceh untuk membayar ganti rugi rekanan beserta bunga," tegasnya.
Katanya, adapun 11 hakim yang dilaporkan itu yaitu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Para hakim tersebut dinilai telah bertindak subjektif bahkan diduga telah melanggar kode etik hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara perdata antara rekanan proyek tanggap darurat dengan Pemerintah Aceh.
sumber : merdeka.com
Labels
aceh
Post A Comment
No comments :