INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

KPK Lelang Barang Sitaan dari Koruptor

© kompas
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang sejumlah barang hasil sitaan dari berbagai kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kegiatan lelang ini dilakukan KPK setidaknya setahun sekali.
"Bukan barang rampasan tahanan, tapi barang yang statusnya dirampas koruptor untuk negara melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (12/11/2014).
Sebanyak 42 barang sitaan yang dilelang oleh KPK, yang terdiri dari handphone berbagai merk, laptop bermerk Toshiba, netbook bermerk Fujitsu, dan proyektor bermerk Toshiba.
Harga limit yang diterapkan beragam, tergantung jenis barang yang dilelang. Misalnya, untuk handphone merk Blackberry, kisaran harga limitnya antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000.
Sementara proyektor Toshiba dikenakan harga limit sebesar Rp 500.000, laptop Toshiba dikenakan harga limit sebesar Rp 750.000, serta netbook bermerk Fujitsu dikenakan harga limit sebesar Rp 400.000.
Sebelum pelaksanaan lelang, peserta diminta menyerahkan uang jaminan lelang sejumlah yang tertera di daftar barang. Uang jaminan yang ditetapkan pun berbeda pada setiap barang, dengan kisaran antara Rp 20.000 hingga Rp 300.000.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang disertai biaya lelang sebesar dua persen, paling lambat lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang. Jika tidak dilunasi, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Peserta tersebut juga akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang.
Priharsa mengatakan, uang hasil lelang akan diserahkan ke kas negara. Setoran tersebut akan diserahkan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
sumber : kompas
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :