INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Akibat Korupsi di Aceh Kerugian Negara Senilai Rp 800 Miliar

Korupsi di Aceh

Banda Aceh - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus terhadap kegiatan antikorupsi, menduga kasus korupsi yang terjadi di provinsi paling barat Indonesia itu mencapai sekitar Rp800 miliar.

"Berdasarkan monitoring GeRAK Aceh pada 2014, ditemukan dugaan korupsi mencapai 43 kasus dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp800 miliar," kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung di Banda Aceh, Minggu (7/12/2014).

Dari 43 kasus tersebut, kata dia, terbanyak adalah indikasi korupsi dana hibah di Pemerintah Aceh tahun anggaran 2013 dengan nilai mencapai Rp354 miliar. Indikasi kasus ini merupakan temuan dan hasil audit BPK RI.

Kemudian, kata dia, dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Perikanan Aceh dengan potensi kerugian negara mencapai Rp136 miliar. Dan temuan ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selebihnya, dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara dengan nilai ratusan juta hingga puluhan miliar.
Para pihak yang diduga terlibat, mulai kepala daerah, anggota dewan, hingga rekanan pemerintah," katanya menambahkan.

Menurut dia, dari seluruh kasus dugaan korupsi tersebut, paling banyak pada sektor pengadaan barang dan jasa. Kemudian dana bantuan sosial, dan ada juga dana aspirasi anggota legislatif.
Hayatuddin Tanjung mengatakan kasus dugaan korupsi yang ditemukan itu dipengaruhi unsur kesengajaan dan tidak jarang dilakukan secara terstruktur dan terencana.

"Kami berkesimpulan bahwa tren indikasi korupsi di Aceh tidak pernah menurun. Hal ini dipengaruhi lemahnya upaya penegakan hukum oleh institusi negara serta adanya tebang pilih penanganan kasus korupsi," kata dia.

Oleh karena itu, sebut dia, GeRAK Aceh mendesak penegak hukum di Aceh konsisten dan berkomitmen menyelesaikan seluruh kasus dugaan korupsi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Penyelesaian kasus dugaan korupsi ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Semakin banyak kasus korupsi yang dituntaskan, semakin tinggi kepercayaan publik terhadap penegak hukum," ungkap Hayatuddin Tanjung.

Selain itu, lanjut dia, GeRAK Aceh meminta institusi penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian melakukan supervisi kepada masing-masing satuan agar komitmen dan konsistensi memberantas korupsi meningkat.

Kecuali itu, sebut dia, GeRAK Aceh mendesak pemerintah daerah di Aceh serius mengupayakan pelaksanaan pemerintahan yang bersih serta tidak segan memecat aparaturnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami juga mengajak masyarakat menjadi garda terdepan melapor dan memerangi jika terjadi tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan melebihi kejahatan hak asasi manusia," ungkap Hayatuddin Tanjung.

sumber : AntaraAceh
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :