INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Lebih Jahat dari ISIS, Gafatar Menyebar di Gorontalo

GORONTALO - Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, mengatakan, aliran Gafatar yang marak beredar di wilayah tersebut perlu diwaspadai.
"Kami sudah menyelidiki aliran yang masuk melalui Desa Ombulodata, Kecamatan Kwandang; Desa Mutiara Laut, Kecamatan Tomilito dan Anggrek, merupakan aliran pemurtadan bagi masyarakat yang beragama," ujar Wahab, Selasa (6/1/2015).
Menurut dia, Gafatar perlu dicegah, tidak hanya diwaspadai. Sebab, pembawa aliran ini menyebarkan ajaran untuk tidak memercayai kitab suci yang diajarkan agama apa pun.
Cara penyebarannya pun dengan mengajak dan membujuk masyarakat untuk mengikuti kepercayaan melalui aktivitas bertani, membuka usaha percetakan maupun berdagang.
"Aliran ini lebih jahat dari ISIS sebab mereka memaksa umat beragama untuk meninggalkan kepercayaannya," ungkap dia melaporkan hasil pantauan pada rapat koordinasi bersama jajaran lingkungan pemerintahan daerah ini yang dipimpin Bupati Indra Yasin.
Untuk itulah, kata Wahab, hingga saat ini pihaknya tidak mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Gafatar sebagai organisasi kemasyarakatan maupun keagamaan resmi di kabupaten ini.
Langkah-langkah pencegahan yang segera dilakukan, kata ia, menyusun isi khutbah yang akan disebarluaskan di seluruh rumah ibadah, baik masjid maupun gereja, untuk menangkal masuknya aliran-aliran sesat yang dapat merusak kepercayaan dan keimanan umat beragama, termasuk mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan para imam, pendeta, tokoh adat, camat, dan aparatur keamanan yaitu TNI dan Polri untuk mencegah masuknya penyebaran gerakan pemurtadan yang sangat meresahkan masyarakat di daerah ini.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo AKBP Budi Setiyawan di Limboto mengatakan pihaknya terus memonitor kondisi kamtibmas di dua wilayah hukumnya yaitu Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
"Jika ada yang meresahkan dan melapor, barulah kita mengoordinasikannya dengan pihak terkait, baik pemerintah daerah, instansi teknis terkait, maupun Kejaksaan," ujarnya.
Menurut dia, institusi Polri tidak berwenang membubarkan organisasi apa pun sepanjang belum ada laporan maupun tindakan melanggar hukum. Namun jika menemukan gangguan kamtibmas dan laporan masyarakat, maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sumber : Okezone.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :