INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

DPR RI Sahkan Tim Pemantau Otsus Aceh

aceh, apba, otsus

KantoMaya News, JAKARTA - Paripurna DPR RI, Senin (9/2) malam, mengesahkan terbentuknya Tim Pemantau DPR terhadap pelaksanaan undang-undang terkait Pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh (Otsus Aceh), Papua, dan Keistimewaan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, juga menetapkan 30 orang anggota Tim Pemantau yang berasal dari lintas fraksi. Dari jumlah tersebut sembilan orang di antaranya wakil rakyat asal Aceh.
Anggota DPR RI asal Aceh Firmandez (Partai Golkar) dan Irmawan (PKB) memastikan pentingnya keberadaan Tim Pemantau tersebut. “Melalui tim pemantau seperti ini, DPR ingin memastikan terlaksananya seluruh isi dari undang-undang tersebut dengan baik dan benar,” kata Firmandez seusai paripurna.
Disebutkan, khusus untuk Aceh, UUPA harus tetap dipantau implementasi. UU tersebut dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh. “Kita sangat serius melakukan pemantauan,” kata Firmandez, anggota Komisi I.
Politisi PKB Irmawan menyebutkan, salah satu yang akan menjadi titik perhatian pihaknya adalah memperjuangkan dana otonomi khusus Aceh bisa berlangsung selamanya. “Sesuai isi UUPA dana otsus diberikan 20 tahun. Tapi kita ingin berlaku selamanya. Mudah-mudahan itu bisa terwujud,” kata anggota Komisi III ini.
Pembentukan Tim Pemantau Otsus Aceh,  Papua dan DI Yogyakarta, menurut Nasir Djamil merupakan  kelanjutan dari DPR RI periode 2009-2014. Tim tersebut pertama kali dibentuk pada 2010. Ketika itu Nasir, adalah Wakil Ketua Tim bersama-sama dengan Marzuki Daud mewakili Partai Golkar dan Nova Iriansyah dari Partai Demokrat.
“Tim Pemantau DPR memiliki peran sangat strategis untuk memantau pelaksanaan seluruh isi dari UU otsus. Kita kan ingin pemerintah bisa menjalankannya dengan baik,” kata politisi PKS ini.
Sumber : Serambi Indonesia
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :