INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Mantan Penyidik KPK Bersaksi pada Sidang Praperadilan Budi Gunawan

jakarta, kantomayanews, info, komjen budi gunawan, akbp irsan

Jakarta, Kantomayanews.info - Tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan menghadirkan mantan penyidik KPK, AKBP Irsan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). Dari Irsan, tim pengacara menggali soal proses penanganan perkara di KPK.

Irsan mulai berkerja di KPK sejak November 2005 sampai Desember 2009. Awalnya, ia menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus di KPK, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Ia menjelaskan, SOP baru dijalankan pada 2007. Sebelum ada SOP yang disusun dari berbagai undang-undang, prosedur masing-masing tim berbeda-beda dalam penanganan perkara.

Misalnya, sebelum ada SOP, surat perintah penyidikan (sprindik) ada yang menuliskan tersangka, ada pula yang hanya menuliskan perkara tanpa ada nama tersangka. Setelah ada SOP, dalam sprindik harus dituliskan nama tersangka.

Irsan juga diminta menjelaskan bagaimana proses mulai dari pengumpulan alat bukti hingga penetapan tersangka. Ia juga menceritakan pengalamannya dalam penanganan perkara di KPK.

Pengacara Budi Gunawan menganggap pihak KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka calon Kapolri itu. Mereka merasa KPK tidak bekerja sesuai aturan.

Tim pengacara Budi menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK merupakan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. KPK telah melewati wewenangnya dalam pemilihan calon Kapolri. Akibatnya, proses pelantikan Budi sebagai Kepala Polri terhambat.

Sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 dan Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut tim pengacara, tugas dan wewenang KPK adalah penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam proses pemilihan Kepala Polri, KPK menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan bersikukuh ikut dalam proses tersebut.

Menurut pihak Budi, penetapan tersangka Budi ketika masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri tidak tepat. Alasannya, pada posisi jabatan tersebut, Budi bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga tak bisa dilakukan penyelidikan atau penyidik. Jabatan tersebut juga tak termasuk penyelenggara negara karena bukan bagian dari jabatan eselon I.

Penetapan tersangka Budi yang tanpa diawali pemanggilan dan permintaan keterangan secara resmi dianggap tindakan melanggar hukum. Pasal 5a UU Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan, untuk menjunjung ketentuan hukum, dua proses harus dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

kompas.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :