INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Aceh Cabut Izin Usaha 22 Perusahaan Tambang

Aceh Cabut Izin Usaha 22 Perusahaan Tambang
KantoMaya NewsBanda Aceh - Pemerintah Aceh melalui pemerintah kabupaten/kota sudah mencabut 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan tersebut terkait dengan adanya Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan.

Pencabutan 22 IUP itu disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh Said Ikhsan, Rabu, 10 Maret 2015, dalam Forum Group Discusion (FGD) Sinkronisasi Rencana Kerja SKPA yang dilaksanakan pihaknya dengan Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh.

"Pencabutan izin dilakukan oleh bupati/wali kota yang ada di Aceh, jadi kami melihat kabupaten/kota sudah bekerja terkait dengan adanya instruksi gubernur, ke depan kami akan terus evaluasi," ujar Said Ikhsan. 

Menurut Said, pemerintah kabupaten/kota akan terus mencabut perusahaan-perusahaan yang tidak aktif dan tidak memberikan pendapatan untuk daerah. Pemerintah Aceh menargetkan ke depan tinggal 80 IUP.

Pemerintah Aceh juga membentuk tim khusus dalam memantau pertambangan terkait dengan instruksi gubernur. Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur seperti dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerhati lingkungan.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengharapkan kepada seluruh dinas teknis yang terlibat dalam instruksi gubernur ini untuk serius menjalankan kewajiban atau kerjanya masing-masing. "Kami ikut mengawal sejauh mana SKPA yang masuk dalam instruksi gubernur ini bekerja," sebutnya.

Menurut Askhalani, dengan instruksi gubernur ini, akan lebih mudah untuk menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini terjadi di sektor pertambangan. Selama ini banyak tambang yang tidak memberikan manfaat kepada pemerintah.

GeRAK Aceh merilis 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut izin usahanya di Aceh, sebagai berikut:
1. PT Glee Rinder Pratama (pasir besi, Pidie)
2. PT Amrith Permata Prima (bijih besi, Aceh Jaya)
3. PT Sharan Sumber Makmur (bijih besi, Aceh Jaya)
4. PT Prema Kencana Mitra Sejahtera (batu bara, Aceh Jaya)
5. PT Berjaya Mineral Kencana (batu bara, Aceh Jaya)
6. PT Baramulia Energi (batu bara, Aceh Jaya)
7. PT Potensi Bumi Energi (antimoni, Aceh Jaya)
8. PT Surya Tambang Perkasa (mangan, Aceh Jaya)
9. PT Aceh Tuwan Sinarawi (batu bara, Aceh Barat)
10. PT Makmur Inti Tambang (batu bara, Aceh Barat)
11. PT Makmur Inti Bersaudara (batu bara, Aceh Barat)
12. PT Mountas Inti Tambang (batu bara, Aceh Barat)
13. PT Tambang Emas Cemerlang (emas, Nagan Raya)
14. PT Kencana Murni Sarana (emas, Nagan Raya)
15. PT Anugerah Senimardani (emas-placer, Nagan Raya)
16. Koperasi Cempala Sakti (emas-placer, Nagan Raya
17. PT Aceh Mining Lestari (batu bara, Nagan Raya)
18. PT Aceh Mineral Gemilang (batu bara, Nagan Raya)
19. PT Commerce Ventural Coal (batu bara, Nagan Raya)
20. PT Rimbaka Mining Makmur (batu bara, Nagan Raya)
21. PT Anti Unggul Mineral (batu bara, Nagan Raya)
22. PT Rimbaka Mining Makmur (biji besi, Subulussalam)

Sumber : TEMPO.CO
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :