INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Karyawati Bank Aceh Dituntut 10 Tahun

Karyawati Bank Aceh Dituntut 10 Tahun

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut karyawati nonaktif Bank Aceh Cabang Pembantu (Capem) Balai Kota Banda Aceh, Yuli Fitriani selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama pemeriksaan. Yuli dinyatakan terbukti bersalah karena membuka kredit fiktif pada bank tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar.

Tuntutan itu dibacakan JPU Suhendra SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (20/4). Jaksa juga membebankan Yuli membayar denda Rp 500 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Menurut jaksa, Yuli terbukti melanggar Pasal 49 tentang Perbankan. “Menyatakan terdakwa Yuli Fitriani terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan,” baca jaksa di hadapan Yuli yang duduk di kursi pesakitan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menyebutkan, dalam kurun waktu 2009 hingga 2013, Yuli Fitriani telah memperoleh harta kekayaan dalam bentuk uang atau harta benda dengan cara yang tidak sah. Dari hasil pemeriksaan dari tim divisi PT Bank Aceh, ditemukan 47 transaksi pelunasan pinjaman dan pembaruan kredit debitur yang sengaja tidak dicatat oleh terdakwa ketika menjabat petugas kredit Bank Aceh Capem Balai Kota Banda Aceh.

Sementara uang pelunasan pinjaman dari debitur dipindahbukukan ke rekening milik terdakwa, anak terdakwa, dan rekening tabungan fiktif yang telah dipersiapkan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga telah menyembunyikan dan menyamarkan uang atau harta kekayaan yang diperolehnya dengan membeli barang-barang mewah secara tunai.

Adapun barang-barang mewah yang dibelinya sekitar tahun 2012 seperti satu unit mobil Gallant tahun 1999 seharga Rp 110 juta, satu unit mobil jenis Toyota tipe Corolla Altis tahun 2005 seharga Rp 155 juta, satu buah cincin blue safir seharga Rp 20 juta, satu buah cincin yellow safir seharga Rp 18 juta, dan satu buah cincin jenis berlian seharga 15 juta. Sedangkan barang mewah yang dibeli pada 2013 seperti satu buah cincin jenis berlian seharga 15 juta, satu buah liontin seharga Rp 30 juta, dan satu buah cincin ruby seharga Rp 35 juta.

Terkait tuntutan JPU, melalui pengacaranya, Samsul SH, Yuli Fitriani yang selalu berpenampilan high class dan santai dalam setiap sidang akan menanggapinya dalam nota pembelaan (pleidoi). Selama mengikuti proses persidangan, Yuli mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoknga, Aceh Besar. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Fauzi SH dan Supriadi MH menetapkan sidang lanjutan pada Senin 27 April 2015.

Sumber : SerambiIndonesia
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :