INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ini beda sistem jaminan kesehatan di negara Islam dan di Indonesia

Ini beda sistem jaminan kesehatan di negara Islam dan di Indonesia

KantoMaya News - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak sesuai syariah Islam atau haram.

Lalu bagaimana sebenarnya negara Islam menjamin kesehatan rakyatnya? Di negara Islam, seperti Arab Saudi jaminan kesehatan sudah digalang sejak tahun 1996. Ratusan juta dolar atau setidaknya 2,9 persen dari total GDP (Gross Domestic Product) digelontorkan untuk menjamin kesehatan rakyatnya.

Pada awalnya pemerintah Arab mendirikan rumah sakit yang khusus didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rumah sakit yang menyediakan pengobatan gratis bagi masyarakat pun mulai menjamur.

Tahun 2006 di Abu Dhabi program asuransi kesehatan yang pada mulanya dikelola oleh swasta. Namun di tahun 2007, asuransi kesehatan mulai dikelola pemerintah dengan dibentuknya Lembaga Pelayanan Kesehatan Umum. Selanjutnya lembaga ini juga memegang regulasi industri dan fasilitas kesehatan sehingga semua masyarakat Arab dapat menikmati pelayanan dan fasilitas kesehatan secara gratis.

Namun asuransi kesehatan ini tidak gratis bagi para ekspatriat, mereka justru dikenakan biaya asuransi yang cukup mahal.

Sebelumnya MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam kasus ini yakni masalah denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan dalam aturan main BPJS. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.

MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Sumber : merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :