INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

PSSI Menang Gugatan Atas Menpora di PTUN

PSSI Menang Gugatan Atas Menpora di PTUN


KantoMaya News, JAKARTA – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Kemenpora. Sidang terakhir pada Selasa (14/7/2015) melalui Hakim Ketua, Ujang Abdullah memutuskan mengabulkan permohonan pemohon (PSSI).

Ujang juga menyatakan pihak tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut SK Pembekuan PSSI. Pengadilan juga menghukum Kemenpora dengan membayar denda sebesar Rp277 ribu.

"Maasyaa Allah, Laa Haula Walaa Quwwata Illaa Billaah Alhamdulillahirrobbilalamin. Kebohongan itu selalu pincang tidak akan mengarah kepada kebenaran kendati diulang seribu kalipun," kata La Nyalla dalam laman resmi PSSI.org, Selasa (14/7/2015).

“Syukur Alhamdullilah. Keputusan sidang ini merupakan momentum yang sangat tepat apalagi di bulan suci Ramadhan, momentum yang saya sangat harapkan untuk mengakhiri drama dan perdebatan sepakbola nasional yang kontra produktif,” sambungnya.

“Segala fakta dan bukti-bukti sudah diperdebatkan dan dikaji di dalam persidangan yang mulia. Dapat kita saksikan sendiri, hari ini Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menyatakan bahwa SK yang dikenal dengan ‘Pembekuan PSSI’ merupakan produk kekuasaan yang melanggar hukum,” terangnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, sidang ini diawali dengan setelah Kemenpora mengeluarkan SK Pembekuan nomor 01307, tanggal 17 April 2015 oleh Menpora Imam Nahrawi.

Sidang PTUN Gugatan PSSI ke Menpora Nomor Perkara 91/G/2015/PTUN.PTUN-JKT kembali dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta Timur. Dalam sidang tanggal 25 Mei yang lalu, PTUN mengeluarkan keputusan sela yang mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PSSI terkait gugatan terhadap SK pembekuan yang diterbitkan oleh Menpora, Imam Nahrawi, 17 April lalu.

Sumber : okezone.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :