INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Jokowi Tambah Dana Otsus Aceh 2016 Menjadi Rp7,7 Triliun

Jokowi Tambah Dana Otsus Aceh 2016 Menjadi Rp7,7 Triliun

KantoMaya News - Pemerintah Pusat tidak main-main menunjukkan komitmennya membangun daerah, khususnya Provinsi Aceh. Tahun 2016, Pemerintah Pusat menambah alokasi dana otonomi khusus untuk Aceh dan Papua.

Dilansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (18/8/2015), Pemerintah Pusat mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk dana otonomi khusus Aceh dan Papua serta dana keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat itu dibagi 70 persen atau Rp 5.435.541.600.000,00 untuk Provinsi Papua dan 30 persen atau Rp2.329.517.820.000,00 untuk Provinsi Papua Barat,” bunyi keterangan pemerintah dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016.

Adapun alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam RAPBN Tahun 2016 mencapai Rp 7.765.059.420.000,00. Sebelumnya pada tahun 2015, Aceh mendapat Rp 7,0 triliun.

Jumlah dana Otsus Aceh yang akan diterima sampai tahun 2027 sebesar Rp100 triliun.

Sejak tahun 2008 sampai 2015 (red- 8 tahun )Provinsi Aceh sudah menerima dana Otsus lebih kurang berjumlah Rp42,2 triliun.

Rinciannya, pada tahun 2008, Aceh mendapat Rp3,5 triliun. Kemudian Tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp3,7 triliun. Pada tahun 2010 meningkat menjadi Rp3,8 triliun. Meningkat lagi di tahun 2011 menjadi Rp 4,5 triliun.

Selanjutnya pada tahun 2012, dana Otsus Aceh bertambah menjadi Rp5,4 triliun. Untuk tahun 2013 bertambah lagi di angka Rp6,2 triliun.

Pada tahun 2014, dana Otsus Aceh berjumlah Rp8,1 triliun. Tahun 2015 alokasi dana Otsus Aceh mengalami penurunan menjadi Rp7 triliun. Kemudian tahun 2016, Pusat akan tambah Dana Otsus Aceh menjadi Rp7,7 triliun. [Red]
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :