INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ketahuan mesum, seorang perempuan di Aceh lolos dari hukuman cambuk

Ketahuan mesum, seorang perempuan di Aceh lolos dari hukuman cambuk

KantoMaya News - Panggung berukuran 4x6 meter beralaskan hambal merah lalu diberikan pembatas agar tak merapat ke panggung penuh sesak dengan warga. Hukum cambuk pun kemudian dimulai pada pukul 10.30 WIB di depan umum.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh membacakan nama-nama terpidana mesum dan judi atau maisir satu persatu. Lalu tim dokter memeriksa kesehatan, eksekusi pun dimulai.

Ada 18 terpidana yang dihukum cambuk, yaitu 8 orang terpidana khalwat atau mesum dan 10 orang terpidana maisir. Saat dilakukan cambuk, terpidana mesum perempuan yang mendapat giliran pertama dieksekusi di atas panggung setinggi 1 meter.

Namun, Jaksa menyebutkan ada satu orang terpidana mesum batal dieksekusi bernama berinisial UH. Terpidana ini baru saja melahirkan di Lhokseumawe, sehingga tidak dapat dieksekusi.

Eksekusi terhadap terpidana perempuan pertama berinisial LR berjalan mulus. Meskipun saat turun panggung harus dipapah oleh sejumlah personel Polisi Syariat Banda Aceh wanita. Eksekusi terhadap terpidana selanjutnya berinisial IR berjalan juga lancar.

Namun saat algojo selesai mengeksekusi terpidana mesum perempuan yang terakhir berinisial Y sempat jatuh pingsan. Terpidana Y sudah terlihat lemas sejak di atas panggung siap selesai dicambuk.

Saat hendak turun dari tangga panggung, Y jatuh pingsan dan langsung dipapah oleh Polisi Syariat wanita dan tim medis sudah siaga di lokasi hukuman cambuk.

"Satu orang tidak bisa kita hukum cambuk, karena baru saja melahirkan dengan operasi di Lhokseumawe, setelah sembuh nantinya akan dihukum cambuk kembali," kata Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren, Jumat (18/9) usai hukum cambuk selesai.

Sedangkan terpidana khalwat laki-laki yang dihukum cambuk masing-masing adalah berinisial RA, ZUL, R dan FR. Sedangkan terpidana maisir sebanyak 10 orang yaitu berinisial KM, MA, SY, CN, AH, IM, SY, MA, DR dan D.

Masing-masing semua terpidana mendapat hukum cambuk antara 4 sampai 7 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Baik yang melanggar Perda atau qanun nomor 14 Tahun 2003 tentang mesum maupun melanggar qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir.

Pada kesempatan itu Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'duddin Djamal mengingatkan agar pelanggar ini jangan dikucilkan di tengah-tengah masyarakat. Tetapi terimalah dan bina mereka agar bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.

"Masyarakat perlu mendukung dan membina korban untuk kembali ke jalan yang benar," pinta Illiza.

Sumber : merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :