INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ini Kenapa Gereja Aceh Singkil Tak Punya Izin

KantoMaya News, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui kalau gereja di Aceh Singkil didirikan tanpa izin resmi pemerintah. Lembaga ini  membenarkan pernah menerima pengaduan dari pendeta dan jemaat di sana yang melaporkan sulitnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan untuk gereja di provinsi Aceh.

"Mereka berkali-kali mengajukan izin tapi tidak mendapat tanggapan," kata Imdadun Rahmat, Komisioner Komnas HAM, dalam konferensi pers di gedung Oikoumene, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2015.

Komnas HAM, kata Imdadun, sudah memeriksa pengaduan tersebut dan menemukan fakta serupa di lapangan. "Memang betul ada proses yang masuk, tapi ada penolakan dari masyarakat intoleran di sana," katanya.

Penolakan inilah yang membuat pemerintah daerah di Aceh tidak berani memproses izin tersebut. "Oleh karena itu hingga hari ini gereja di sana tidak berizin," kata Imdadun.

Imdadun mengatakan masalah perizinan di Aceh Singkil telah ada sejak lama. Dia menyebutkan ada 24 gereja di sana yang belum memiliki IMB. "Masalah ini sudah lama. Pada Mei 2012 ada aksi penyegelan terhadap 17 gereja di sana."

Kerusuhan yang terjadi pada Selasa siang, 13 Oktober 2015, di Kabupaten Aceh Singkil diduga terkait desakan kelompok massa intoleran kepada pemerintah untuk membongkar bangunan gereja yang belum memiliki izin.  

Sumber : Tempo. co/ FRISKI RIANA


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :