REKRUTMEN : PEMERINTAH ACEH MEMBUKA SELEKSI sebagai KEPALA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH
Pemerintah Aceh dengan ini memberikan kesempatan
kepada Putra/Putri terbaik untuk melakukan pendaftarn dan mengikuti SELEKSI CALON KEPALA BADAN PENGELOLA MIGAS ACEH (BPMA).
I. PERSYARATAN PELAMAR
- Warga Negara Republik Indoesia;
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI;
- Memahami Status Kekhususan dan Keistimewaan Aceh berdasarkan Undang-Undang yang berlaku;
- Memahami Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2015 Tentang Pengelolan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
- Pendidikan Minimal S1;
- Usia sekurang-kurangnya 35 tahun dan Setinggi-tingginya 55 tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
- Memiliki pengetahuan, pengalaman dan managerial dalam bidang Minyak dan Gas Bumi sekurang-kurangnya 10 tahun;
- Diutamakan yang menguasai Bahasa Inggris;
- Tidak Pernah dijatuh Pidana Penjara karenamelakukan kejahatan yang diancam hukuman Penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak Terkat hubungan keluarga dengan Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola MIGAS ACEH;
- Tidak menjabat sebagai pengurus Partai Politik/atau anggota legeslatif/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legeslatif /atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
- Bersedia bertempat tinggal di Banda Aceh;
- Bersedia mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatuhan (Fit and Propat Test) yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon BPMA;
- Menyampaikan Surat Permohonan kepada "Ketua Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA)" dengan melampirkan :
- Pas Photo terbaru berwarna ukuran4x6 sebanyak 4 lembar;
- Fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Pengalaman Kerja;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang menyatakan :
- Bersedia berdomisili di Banda Aceh apabila dinyatakan Lulus sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh;
- Tidak Sedang menjabat sebagai pengurus Partai Politik dan/atau anggota legeslatif dan/atau tidak sedang menjabat jabatan publik;
- Tidak dinyatakan pailt dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perusahaan Palit.
- Waktu :
- Permohonan disampaikan hingga 27 november 2015 setiap hari kerja Jam 08.00 s.d 16.00 wib
- Permohonan yang diluar waktu yang ditentukan pada butir diatas tidak dilayani
- Tempat
Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh(BPMA) Dinas Pertambangan dan Energi Aceh Jalan T.Nyak Arief No.195 Banda Aceh Telp.0651-7551773- 0651 7554737.
Untuk Informasi Selengkapnya Lihat Iklan Serambi Indonesia Edisi 23 November 2015 Halaman 3.
Sumber : lokerbandaaceh.com
Sangat bermanfaat
ReplyDeleteTerima Kasih
DeleteMasih bisa daftar ga?
ReplyDelete