INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

19 Anggota Gafatar asal Aceh, Masih Terdampar di Jawa Tengah

19 Anggota Gafatar asal Aceh, Masih Terdampar di Jawa Tengah
KantoMaya News, Banda Aceh - Sebanyak 19 orang anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) asal Aceh belum jelas kapan diambil dari penampungan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. Mereka berada di penampungan bersama ratusan pengikut Gafatar dari Mempawah dan Ketapang, Kalimantan Barat.

Belasan orang tersebut menunggu dijemput pemerintah Aceh. “Kami baru ketahui setelah dihubungi pejabat di Jawa Tengah,” kata Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Aceh Nasir Zalba, Kamis, 4 Februari 2016.

Menurut Nasir, terjadi miskomunikasi antara Aceh dan Jawa Tengah sehingga keberadaan mereka terlambat diketahui. Nasir tidak mengetahui ada surat dari Provinsi Jawa Tengah dan setelah dicek ke berbagai instansi juga tidak ditemukan. Surat itu lantas dikirim melalui faksimile.

Surat bertanggal 29 Januari itu adalah permintaan Gubernur Jawa Tengah kepada pemerintah Aceh untuk menjemput warganya yang baru dipulangkan dari Kalimantan Barat. Batas penjemputannya sampai 31 Januari.

Di dalam surat dituliskan nama-nama anggota Gafatar asal Aceh. “Memang ada 19 orang asal Aceh, nama-namanya akan dikirimkan ulang,” kata Nasir.

Dari komunikasi tersebut juga terungkap, anggota Gafatar tersebut tidak lagi ber-KTP Aceh, melainkan ber-KTP Kalimantan Barat. Mereka diketahui berasal dari Aceh setelah verifikasi berdasarkan tempat tanggal lahir.

Nasir mengakui telah melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh. Tindakan lanjutnya akan dirundingkan. “Apakah kami harus ke sana, nanti diputuskan. Bagaimanapun mereka warga kita,” ujarnya.

TEMPO.CO
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :