INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ini Dia Kronologi Dugaan Pencabulan Saipul pada Mantan Asistennya

Ini Dia Kronologi Dugaan Pencabulan Saipul pada Mantan Asistennya
KantoMaya News, Jakarta- Pemuda berinisial AW (21) diduga dua kali dicabuli pedangdut Saipul Jamil di rumah terlapor, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, medio Maret 2014 lalu.

Salah satu kuasa hukum AW, Raidin Anom mengatakan, kronologi peristiwa yang dialami kliennya bermula ketika AW berkenalan dengan Ipul -panggilan akrab Saipul Jamil- tahun 2014 lalu. "Tahun 2014 awal, dia berkenalan dengan SJ. Di mana saat itu terlapor mengajak klien kami menginap di rumahnya, dan di sana terjadi tindakan itu," ujar Raidin, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/1).

Dikatakan Raidin, awalnya korban diraba-raba pada saat tidur, kemudian terjadi dugaan perbuatan cabul disertai kekerasan. "Dia menutup mulut agar tidak bersuara, lalu menekan tangan, menindih kaki, sehingga klien kami tidak bisa melawan. Enam bulan (AW) tinggal dengan SJ, ikut timnya (asisten), dan terjadi dua kali (pencabulan)," ungkapnya.

Menyoal kenapa baru sekarang membuat laporan, Raidin menyampaikan, pada saat kejadian usia korban antara 19 sampai 20 tahun, sehingga belum matang untuk membuat pelaporan hukum. "Sehingga, sekarang dia baru memberanikan diri," katanya.

Raidin menegaskan, kliennya sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 24 Februari 2016, terkait adanya dugaan pencabulan dan kekerasan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, sore tadi. "Sekarang kami sudah serahkan ke penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami bawa bukti foto-foto. Bukti visum belum," tandasnya.

Dalam laporan polisi, Ipul diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BeritaSatu.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :