INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pemerintah Banda Aceh Haramkan Perayaan Hari Valentine

Pemerintah Banda Aceh Haramkan Perayaan Hari Valentine
KantoMaya News, Banda Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama untuk mengantisipasi perayaan hari kasih sayang atau Valentine pada 14 Februari mendatang.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan seruan bersama ini merupakan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pimpinan di daerah yang menerapkan Syariat Islam. “Perayaan Valentine’s Day bukan hanya akan merusak perilaku anak-anak kita, tetapi juga merusak akidah mereka. Ini yang paling krusial,” ujarnya Selasa 9 Februari 2016.

Menurut Illiza, pemerintah akan menggencarkan sosialisasi larangan perayaan Valentine dengan beragam media agar menjadi isu atau topik pembicaraan di tengah-tengah masyarakat. “Hashtag #valentinebukanuntukkami di twitter, facebook, dan instagram, juga akan kita gencarkan terutama di kalangan pemuda agar gaungnya bisa ke seantero dunia,” kata Illiza.

Pemerintah juga mengimbau hotel, kafe, toko swalayan, pusat perbelanjaan modern, dan tempat-tempat lain yang biasanya dijadikan tempat nongkrong anak muda, agar tidak memfasilitasi perayaan Valentine.

Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama Banda Aceh Tgk A. Karim Syech menegaskan, Valentine haram hukumnya dirayakan oleh umat Muslim karena bertentangan dengan Syariat Islam. “Pertama, itu adalah bentuk perbuatan meniru-niru orang kafir. Kedua, bentuk perwujudan keagungan dan kecintaan kepada sosok Santo Valentine," kata Karim.

Selain itu, kata Karim, kalimat yang kerap diucapkan pada momen tersebut, yakni ‘to be my valentine’ tergolong syirik. Acara yang digelar pun, menurut Karim, identik dengan pesta pora hingga menjurus pada pelegalan zina. Alasan lainnya, lanjut karim, "Perayaan Valentine meniru perbuatan setan dengan menghambur-hamburkan uang untuk membeli kado atau hadiah."

Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah mengapreasiasi langkah-langkah Pemko Banda Aceh dan lembaga terkait terkait dengan larangan ini. “Ceramah-ceramah untuk sosialisasi perlu terus ditingkatkan, mengandeng para pelajar untuk terlibat aktif," katanya.

TEMPO.CO
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :