INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Rapor merah Jokowi tentang HAM dari Amnesty International

Rapor merah Jokowi tentang HAM dari Amnesty International
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapat rapor merah dari Amnesty International. Laporan terbaru lembaga internasional ini, Rabu (24/2/2016) mengungkapkan pemerintahan Indonesia gagal mengatasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Presiden Jokowi dianggap gagal memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.

Amnesty mencatat masih terjadinya pengekangan kebebasan berekspresi, pembatasan kebebasan beragama, penggunaan kekuatan berlebihan, pembunuhan di luar hukum oleh aparat kemanan, dan kembalinya penggunaan hukuman mati.

"Perhatian kita bahwa Jokowi membawa agenda HAM dalam kampanyenya, tapi belum ada aplikasinya terlihat dalam pemerintahannya," ujar Deputi Direktur Kampanye Asia Tenggara Amnesty International, Josef Benedict dikutip Viva.co.id.



Dalam Twitter : 
Pukul 5:24 PM - 24 Feb 2016

report highlights failure of @jokowi govt to fulfill rights promises http://tinyurl.com/qbcz55s  @WAHID1nstitute @icjrid @TodungLubis


Dalam konteks kebebasan berekspresi, laporan Amnesty, memberikan memberikan nilai minus setelah muncul kasus di beberapa wilayah. Presiden Jokowi masih membatasi akses jurnalis asing masuk ke Papua.

Beberapa kasus lain yang menjadi sorotan Amnesty antara lain kasus Gafatar dan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian.

Dilansir CNN Indonesia, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan usaha perlindungan HAM di era Jokowi bahkan lebih buruk dibandingkan era-era sebelumnya.

KontraS menyoroti pelanggaran kebebasan berekspresi melalui kriminalisasi terhadap pengguna media sosial. "Berdasarkan laporan KontraS, pada 2015 telah terjadi hampir 300 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, bereskpresi, berkumpul, dan berorganisasi. Ini semua yang murni terjadi di bawah kepemimpinan Jokowi, bukan warisan dari presiden sebelumnya," kata Haris.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan pada 2015 telah terjadi 45 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 40 kasus.

"Kami melihat saat ini pemerintah juga terlalu banyak melakukan pemblokiran pada situs-situs yang sebenarnya tidak bermasalah dan tidak bermuatan pornografi. Seharusnya ada regulasi yang lebih jelas soal mana situs yang pantas diblokir dan tidak," ujarnya.

Beritagar.id
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :