INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Anggota DPRA: 2016, Bintang-Bulan Harus Berkibar

Anggota DPRA: 2016, Bintang-Bulan Harus Berkibar
KantoMaya News, BANDA ACEH – Salah seorang anggota DPRK menyerahkan Bendera Bintang Bulan kepada pimpinan DPR Aceh dalam rapat koordinasi dengan pimpinan DPR Kabupaten Kota se-Aceh yang bersung di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa, 1 Maret 2016.

Penyerahan tersebut terjadi ketika situasi ruangan rapat “memanas” ketika membahas berbagai permasalahan di Aceh termasuk masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Aksi yang menjadi perhatian peserta rapat tersebut mendapatkan applause dari seluruh audien.

Mereka mendesak semua pihak di Aceh termasuk eksekutif untuk membuat rekomendasi agara Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dapat diimplementasikan.

“Kita sama-sama membuat rekomendasi. Sebelum ayam berkokok pada tahun 2016 ini, apapun cerita bendera bintang bulan harus berkibar,” teriak Azhari Cagee, salah anggota DPRA dari Partai Aceh menanggapi aksi seorang anggota DPRK itu.

Hal yang senada juga disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky. Ketua Badan Legislasi DPR Aceh ini kembali mengingatkan pemerintah pusat segera menyetujui pemberlakuan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Sehingga tidak timbul krisis kepercayaan.

Ia menjelaskan, apabila Pemerintah pusat tetap bersikeras terhadap persoalan ini. Maka, tambahnya, DPRA dan DPRK seluruh Aceh akan tetap bersikeras walaupun akan berakhir ke jeruji besi.

“Kita harus sama-sama sepakat dan menandatangani sebuah rekomendasi nantinya, kita semua harus rela masuk penjara demi rakyat kita,” teriak Iskandar. Seperti diketahui, Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah disahkan DPRA sejak 2013 lalu. Namun implementasi qanun ini masih belum bisa dilaksanakan karena hingga kini masih belum disetujui pemerintah pusat melalui Kemendagri. Sejumlah pertemuan dan ‘cooling down’ telah dilaksanakan dalam upaya mencapai kesepakatan bersama tentang qanun tersebut.

Klikkabar.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :