INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Kejari Banda Aceh Tetapkan 10 Orang Terlibat Korupsi Damkar Canggih

KantoMaya News, Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan 10 orang tersangka yang terklibat kasus korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran canggih seharga Rp17 miliar. Namun Kejari Banda Aceh belum bisa menyebutkan nama 10 orang itu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni, setelah menyita Damkar seharga Rp10 miliar yang diparkir di kantor Pemadam Kebakaran di Jl. Sukarno-Hatta, Lamteumen Banda Aceh, Senin 7 Maret 2017.

"Nama-nama itu belum bisa kami umumkan hari ini, masih dalam penyelidikan dan saat ini mereka belum ditahan," kata Husni kepada wartawan, Senin 7 Maret 2016.

Tim Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kata Husni, masih melakukan audit terhadap kasus korupsi pada pembelian armada yang dapat memadamkan api tanpa ada petugas di atas tangga itu. Seperti diketahui, mobil damkar seharga Rp 17 miliar dibeli Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) pada 2014 silam. Mobil ini sempat diluncurkan di kantor gubernur pada Rabu 17 Desember 2014 silam dan kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Banda Aceh.

MEDIAACEH.CO
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :