INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Mendagri, Gubernur dan DPRA Digugat, Sidangnya Digelar Besok di Jakarta Pusat

Mendagri, Gubernur dan DPRA Digugat, Sidangnya Digelar Besok di Jakarta Pusat
KantoMaya News, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), besok Selasa 8 Maret 2016, akan menggelar sidang lanjutan terkait tuntutan sembilan orang masyarakat Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

Perkara sidang ini, terkait Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2013-2033. Menurut pengacara para penggugat, Nurul Ikhsan SH, pemerintah dianggap lalai saat penyusunan Qanun RTRW.

“Dalam qanun tersebut, ternyata tidak mengakomodir pemikiran usul, saran, pendapat, pertimbangan dan tanggapan dari masyarakat,” katanya kepada Klikkabar.com. Senin malam, 6 Maret 2016, di salah satu kedai kopi di kawasan Senayan, Jakarta.


Ikhsan mengatakat ada empat poin masukan yang tidak dimasukkan dalam qanun RTRW itu.

Pertama, memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai salah satu dari lima kawasan strategis nasional yang berada di Aceh, kedua diakuinya Kawasan Rawa Gambut Tripa.

Selanjutnya yang ketiga, menurutnya adalah diakomodir jalur evakuasi bencana, dan terakhir wilayah kelola mikim sebagai wilayah asal usul masyarakat ada Aceh, yang keberadaan mereka telah diakui secara nasional maupun internasional.

Jadi, ia menegaskan Qanun RTRW tersebut cacat hukum, karena bertentangan dengan ketentuan penetapan Qanun tentang RTRW yang terdapat dalam Pasal 235 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016. Pasal 185 UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Mendagri Nomor 53 Tahun 2011.

Ikhsan juga mengatakan, bahwa keinginan para penggugat agar tergugat, yakni Mendagri, Gubernur Aceh dan DPR Aceh dapat melaksanakan wewenangnya dalam penyusunan Qanun RTRW.

“Keinginan dari mereka penggugat bagaimana persidangan ini tidak berlarut larut dengan dicapai kesepakatan di ruang mediasi,” tambahnya.

Selain itu, para penggugat berharap agar permasalahan ini, dilihat sebagai masalah yang dinaikkan oleh masyarakat, bukanlah LSM ataupun NGO. “Ini adalah suara masyarakat,” tegas dia.

Sebelumnya, pada 23 Februari 2016 lalu, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait kasus ini, namun para tergugat tidak menghadiri sidang, kecuali Kepala Biro Hukum yang mewakili Gubernur Aceh.

KLIKKABAR.COM
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :