INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Pemerintah Siap Blokir Google Dan Facebook Jika Tak Bayar Pajak

Pemerintah Siap Blokir Google Dan Facebook Jika Tak Bayar Pajak
Raksasa internet seperti Google, Facebook, serta Twitter bakal diblokir oleh pemerintah bila mereka tidak bikin Tubuh Usaha Tetaplah (BUT) serta membayar pajak.

Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro menyampaikan kalau semua penyedia service berbasiskan internet atau over the top (OTT) harus eksis di Indonesia berbentuk perusahaan.

” Mereka semuanya harus bikin badan usaha tetaplah, seperti kontraktor di bidang perminyakan, hingga mereka dapat dijadikan objek pajak, ” jelas Bambang sepert dikutip dari KompasTekno dari Reuters, Selasa (1/3/2016).

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengonfirmasi kementerian tengah membuat satu ketentuan berkaitan penyedia service streaming, pesan instan, sampai website sosial media.

Maksudnya yaitu mengatur content yang bertopik terorisme dan pornografi, sampai masalah kebutuhan pemerintah untuk menarik pajak dari penyedia service.

Bila perusahaan itu tak ikuti ketentuan yang bakal di keluarkan akhir Maret yang akan datang, jadi pemerintah bakal kurangi bandwidth aksesnya atau memblokir seutuhnya.

” Mereka dipakai banyaknya orang di Indonesia. Bila orang menempatkan iklan di Google, menurut Anda apa yang kita bisa? ” tutur Ismail.

Iklan triliunan rupiah
Kemenkominfo mencatat putaran duit iklan digital di Indonesia meraih 800 juta dollar AS atau setara Rp 10, 7 triliun. Sayangnya tidak satupun dari nilai itu yang terkena pajak lantaran ada celah pada ketentuan hukum.

Perusahaan internet seperti Google, Facebook serta Twitter, sekarang ini telah bikin kantor representative di Indonesia. Tiga perusahaan teknoloigi ini dapat mempunyai jumlah pemakai yang begitu besar di tanah air.

Waktu didapati dalam peluang terpisah, Menkominfo Rudiantara menyampaikan laporan pajak perusahaan internet yang telah ada di Indonesia bakal dipantau lebih ketat.

” Google miliki kantor di Indonesia, namun transaksi digitalnya tak lewat kantor itu. Ini yang tengah kami usut serta cobalah luruskan, ” terangnya.

Sumber/Foto : Kompas Tekno

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :