INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

INI ALASAN BANK ACEH SABANG DISITA

INI ALASAN BANK ACEH SABANG DISITA
BANDA ACEH - Kantor Bank Aceh Kota Sabang yang beralamat di Jl. Perdagangan No. 23, Kec Sukakarya, Kota Sabang, disita oleh Pengadilan Negeri setempat, Kamis (3/3).

Informasi yang diterima AJNN, alasan penyegelan itu terkait kasus uang nasabah Bank Aceh atas nama Syarifah Nur Hayati yang diduga digelapkan oleh karyawan Bank Aceh Sabang senilai Rp 3,070 miliar. Kasus itu tersebut terjadi sejak tahun 2008.

Kemudian, nasabah meminta kepada pihak Bank Aceh untuk mengembalikan uang beserta bunga setiap tahunnya senilai enam persen. Pihak bank enggan untuk mengembalikan uang nasabah itu.

Atas dasar tersebut, penggugat yaitu Syarifah Nur Hayati menggugat Kepala Bank Aceh Sabang dan Dirut Utama Bank Aceh ke Pengadilan Negeri Sabang. Dalam persidangan, PN mengeluarkan putusan kepada para penggugat diwajibkan untuk mengembalikan uang pokok sebesar Rp 3.070 miliar beserta bunga enam persen setiap tahunnya.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sabang dan Pengadilan Tinggi Aceh dengan nomor 394 K/PDT/2014.

Adapun amar putusan Mahkamah Agung; mengadili: menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, Kepala cabang Bank Aceh Sabang dan Dirut Bank Aceh. Menghukum para pemohon kasasi/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu. Menghukum tergugat satu dan tergugat dua membayar bunga terhadap simpanan penggugat sebesar enam persen setiap tahun sejak tahun 2008 hingga sekarang.

Ajnn.net
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :