INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Ketua Yayasan Politeknik Aceh Divonis 4,3 Tahun

Ketua Yayasan Politeknik Aceh Divonis 4,3 Tahun
Kampus POLITEKNIK ACEH
KantoMaya News, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Ramli Rasyid, divonis 4,4 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Direktur Politeknik Aceh, Zainal Hanafi dan Ketua Unit Pelaksana Penguatan kampus tersebut, Sibran masing-masing empat tahun penjara. Sedangkan Bendahara Yayasan Politeknik Aceh, Elfina dihukum lima tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Sulthoni MH dibantu hakim anggota Muhifuddin MH dan Zulfan Efendi SH, membacakan putusan secara bergantian dalam sidang terakhir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (25/4). Intinya, keempatnya terbukti melakukan korupsi dana yayasan tersebut secara bersama-sama pada 2011-2012 sebesar Rp 2,3 miliar dari total Rp 11.062.938.000.

“Menyatakan terdakwa Ramli Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” baca Sulthoni. Selain itu, majelis hakim juga membebani masing-masing terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) dua bulan kurungan. Khusus Elfina, juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 1,1 miliar lebih, jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama setahun.

Seperti diketahui, saat ini Elfina juga sedang menjalani sisa masa hukuman dalam kasus korupsi dana milik PT Pegadaian senilai Rp 1,8 miliar, dengan cara memberi agunan mobil fiktif. Dia selama ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan di Lhoknga, Aceh Besar.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa bersama pengacara masing-masing dan Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa pada 2011-2012 Politeknik Aceh mendapat dana hibah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemko Banda Aceh Rp 11.062.938.000. Namun, dana hibah yang digunakan Bendahara Politeknik Aceh saat itu, Elfina, tidak sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) 2012 sebesar Rp 4.095.137.436.

Saat itu, terdakwa Sibran selaku Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh pernah memberikan usulan untuk perubahan specimen tandatangan pada rekening BNI atas nama UPHP Politeknik Aceh kepada Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh. Tapi, Elfina tidak menyetujuinya.

Atas ketidaksetujuan tersebut, Sibran dan Zainal Hanafi tetap membiarkannya, sehingga proses pencairan dana hibah 2011 dan 2012 yang dilakukan oleh Elfina selaku bendahara hanya disetujui oleh Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh tanpa melalui verifikasi.

Kemudian, Elfina tidak menggunakan uang itu sesuai dengan kontrak perjanjian hibah, melainkan digunakan untuk Persiraja, membayar pinjaman pribadinya, dan untuk kepentingan dirinya sendiri. Sehingga, dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Menurut majelis hakim, Ketua Yayasan, Ramli Rasyid dan Elfina selaku bendahara bersama Zainal Hanafi dan Sibran, terdapat kesamaan kepentingan melakukan pidana. Sehingga, perbuatan terdakwa telah menguntungkan Wali Kota Banda Aceh saat itu dan Elfina sekaligus merugikan negara Rp 2,3 miliar lebih. Hal ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

aceh.tribunnews.com



Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :