INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Cuti Melahirkan di Aceh Terlalu Lama?

Cuti Melahirkan Terlalu Lama
KantoMaya News -- Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pergub ini bisa mengundang perdebatan publik karena masa cuti terlalu lama sampai enam bulan, padahal konsensus nasional hanya tiga bulan.

Dalam Pergub yang ditandatangani pada 12 Agustus 2016 tersebut mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kontrak dan lainnya, yang berkeja di jajaran Pemerintah Aceh.

Tidak hanya diperuntukkan bagi istri, cuti hamil dan melahirkan tersebut juga diberikan kepada para suami. Memang tidak sama dengan istri, cuti bagi kaum bapak hanya diberikan selama tujuh hari sebelum istri melahirkan, dan tujuh hari setelah istri melahirkan.

Menurut gubernur, pemberian cuti hamil selama enam bulan dan aturan yang mewajibkan setiap perkantoran dan sarana umum untuk menyediakan ruang menyusui, bertujuan memberi kesempatan yang lebih besar bagi kaum ibu untuk memberikan pengasuhan, perhatian, dan kasih sayang. Terutama dalam hal memberikan ASI eksklusif bagi bayi pada enam bulan pertama tanpa halangan beban dan waktu kerja yang mengikat.

Pemerintah Aceh berharap lahirnya Pergub ini dapat menunjang proses pemenuhan gizi yang baik dan cukup serta para orang tua dapat memberikan pola pengasuhan yang benar. Tujuannya masa pertumbuhan anak dapat tercapai secara optimal, demi tercapainya tujuan untuk menciptakan generasi Aceh yang berkualitas di masa depan.

Bagi kita, pemberian masa cuti melahirkan yang terlalu lama tersebut belum tentu berjalan efektif, dan tepat sasaran. Bahkan, kondisi ini bisa menjadi bumerang bagi upaya pendisiplinan pegawai, yakni bisa saja si pegawai yang bersangkutan mencari pekerjaan sampingan guna membuang suntuk akibat terlalu lama tidak masuk kerja.

Sebab, cuti melahirkan selama tiga bulan yang berlaku selama ini dinilai sudah memadai, terukur, dan sangat efektif. Artinya, tidak ada pemenuhan ASI bagi bayi tertentu yang sampai terganggu, tinggal lagi bagaimana si ibu mengatur jadwal kerjanya.

Perlu diketahai bahwa di daerah kita ini terlalu banyak libur, seperti hari raya, meugang, dan lain-lain. Juga sudah menjadi rahasia umum, setiap musim libur menyambut lebaran para PNS rata-rata menambah sendiri hari libur samapi seminggu, terutama pegawai perempuan.

Karenanya, kita menilai bahwa cuti melahirkan selama enam bulan ini tidak efektif, dan bahkan bisa mengundang kecemburuan sosial bagi PNS lainnya yang tidak termasuk pegawai daerah, atau karyawan perempauan yang bekerja di sektor swasta.

Kita berharap kebijakan Gubernur Zaini Abdullah ini tidak dimaksudkan sebagai pencitraan untuk meraih perhatian dari kaum ibu, terutama mengingat di Aceh saat ini sedang berlangsung kegiatan politik. Nah?

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :