INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Nektu-Polem di Aceh Timur

Nektu-Polem di Aceh Timur
KantoMaya News, IDI - Bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur, Ridwan Abu Bakar SPdI MM (Nek Tu) dan Abdul Rani (Polem), Senin (8/8), menyerahkan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Timur tahun 2017.

Amatan Serambi, bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur, Nek Tu dan Polem, bergerak dari Posko Pemenangan dari Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, ke kantor KIP Aceh Timur, di Gampong Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, pukul 11.00 WIB.

Mereka menggunakan mobil CRV warna hitam dikawal menggunakan mobil voorijder, serta diikuti massa pendukungnya menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Kedatangan pasangan calon ini disambut Komisioner KIP Aceh yakni Hendra Fauzi, Muhammad, dan Sekretaris KIP Aceh Timur Yunus.

Usai menyerahkan syarat dukungan, Nek Tu-Polem, menggelar konfrensi pers di Media Center KIP setempat. “Kedatangan kami untuk menyerahkan 23.147 foto kopi KTP ke KIP Aceh Timur, untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Timur tahun 2017,” ungkap Nek Tu didampingi calon wakilnya Polem, serta sejumlah tim pemenangan, seperti Iqbal Farabi SH, Razali Usman, Razali Yusuf, dan Masri Sp.

Nek Tu mengaku misi dirinya mencalonkan diri sebagai bupati Aceh Timur, ingin mempersatukan masyarakat Aceh Timur, tanpa ada perbedaan dan golongan. “Misi kami mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Aceh Timur, ingin membuat masyarakat Aceh Timur sejahtera, terkendali dari kemananan, serta tanpa ada perbedaan golongan dan partai,” ungkap Nek Tu.

Nek Tu juga menjelaskan alasan dirinya maju dari jalur perseorangan, karena kecewa dengan partai politik yang tidak memberikan ruang kepada dirinya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Komisioner KIP Aceh Muhammad didampingi Hendra Fauzi menyebutkan, bahwa hingga 10 Agustus 2016 merupakan masa penyerahan syarat dukungan bakal calon. “Saat ini merupakan masa penyerahan syarat dukungan bakal calon. Jadi penyerahan syarat dukungan oleh bakal calon perseorangan ini merupakan lamaran, jadi kalau dukungannya memenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu khusus untuk Aceh 3% dari jumlah penduduk,” ujarnya.

Sementara untuk Aceh Timur, dukungannya minimal harus 12.575 dukungan (foto kopi KTP). “Itu dukungan minimal, tapi kalau lebih tidak masalah. Tapi kalau kurang, berarti tidak memenuhi syarat. Dan sebarannya lebih dari 50 %. Jadi kalau di Aceh Timur ada 24 kecamatan, jadi yang dipersyaratkan undang-undang minimal ada 12 kecamatan sebarannya. Tapi kalau hanya 11 kecamatan tidak dibenarkan,” ungkap Muhammad.

aceh.tribunnews.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :