INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

PENGGUNA FACEBOOK BISA BIKIN STATUS SEPERTI #PATHDAILY

PENGGUNA FACEBOOK BISA BIKIN STATUS SEPERTI #PATHDAILY
KantoMaya News - Jejaring sosial Path memiliki fitur bernama Path Daily yang memungkinkan pengguna menambah latar belakang berupa gambar latar belakang untuk teks update status.

Aplikasi Facebook untuk platform Android pun kini menyediakan kemampuan serupa. Hanya saja, alih-alih gambar, latar belakang yang disediakan berupa warna dan gradasi.

Total terdapat tujuh macam warna yang bisa dipakai sebagai latar belakang, mulai dari kuning, merah muda, gradasi ungu, hingga abu-abu.
PENGGUNA FACEBOOK BISA BIKIN STATUS SEPERTI #PATHDAILY
Kolom status di aplikasi mobile untuk Facebook kini menampilkan pilihan untuk menambah warna latar belakang di tulisan pengguna.
Pilihan ini bakal muncul dalam bentuk lingkaran-lingkaran kecil di bawah kolom "What's on your mind" ketika pengguna menulis teks update status, seperti bisa dilihat dalam gambar di samping.

Selesai menulis dan memilih warna, pengguna tinggal mengunggah update. Hasilnya akan mirip-mirip Path Daily dengan teks tebal berwarna putih di atas bidang warna berbentuk persegi panjang yang luas.

Aneka warna tersebut agaknya bisa digunakan utnuk memperkuat mood dalam status pengguna, entah sedang merasa senang (kuninng) atau muram (abu-abu).

Dari pantauan KompasTekno, Senin (19/12/2016), kemampuan menambah latar belakang warna untuk udpate status ini baru tersedia di update terbaru aplikasi Facebook untuk Android, yakni versi 106.0.0.26.68 yang mulai tersedia di Google Play Store akhir pekan lalu.

Silakan kunjungi tautan berikut untuk mengunduh versi terbaru Facebook dari Google Play Store.

Entah apa sebabnya, kemampuan serupa belum ditemukan di aplikasi Facebook untuk iOS maupun versi web dari jejaring sosial yang bersangkutan. Pihak Facebook juga belum memberikan pengumuman resmi mengenai hal ini.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :