INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Dua Kepala Desa di Aceh Ditangkap Polisi karena Berjudi

Dua Kepala Desa di Aceh Ditangkap Polisi karena Berjudi
KantoMaya News, LHOKSEUMAWE – Dua kepala desa dan satu kepala urusan desa ditangkap saat bermain judi di sebuah warung Desa Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu (17/6/2017).

Koodinator Tim Star Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan menyebutkan, tim itu menyisir sejumlah kawasan di Lhokseumawe setiap malam.

Saat melintas di warung kopi tersebut, tim berhenti, karena menerima informasi warung itu kerap dijadikan lokasi perjudian.

"Tim Star jalan kaki 50 meter dari warung, agar tidak diketahui kedatangan mereka oleh mereka yang sedang main judi. Hasilnya kami tangkap sembilan orang, tiga di antaranya aparat desa," kata Ahzan.

Dia merincikan, dua kepala desa itu masing-masing berinisial MH (40) salah seorang kepala desa di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara; SA (34) kepala desa di Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara; dan DA (34), kepala urusan desa di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Sisanya, sambung Ahzan, yaitu TA (43), SU (37), HA (23), AB (35), RA (22) KH (37), semuanya warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

"Barang bukti yang disita tujuh kotak domino, dua kartu joker, dan uang tunai Rp 11,8 juta," kata dia.

Selain itu, disita juga enam dompet, enam handphone, empat sepeda motor, dan satu becak.

"Mereka sekarang sudah ditahan di Polres Lhokseumawe," kata Ahzan.

KOMPAS.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :