INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Muhammadiyah Harap Jokowi Tak Batalkan Program Sekolah 8 Jam

Muhammadiyah Harap Jokowi Tak Batalkan Program Sekolah 8 Jam
KantoMaya News, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap Presiden Joko Widodo tak membatalkan program sekolah 8 jam per hari dan 5 hari per minggu yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Muhammadiyah menilai program ini penting untuk pendidikan karakter anak sekolah. Haedar sudah mendengar langkah Jokowi yang mengganti Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menjadi peraturan presiden.

Namun, Haedar berharap perpres yang disusun Jokowi tidak bertentangan dengan substansi permen yang dibuat oleh Mendikbud.

"Jika ada wacana atau rencana menaikkan Permendikbud menjadi Perpres, maka seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yang telah diambil Mendikbud, sebaliknya tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan," kata Haedar dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6/2017).

Haedar yakin Mendikbud telah mengambil kebijakan yang benar dan tepat dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden untuk keberhasilan pendidikan karakter.

Mendikbud juga dikenal sebagai ahli pendidikan yang basis akademiknya kuat dan pengalamannya di dunia pendidikan luas, sehingga berada di jalur kebijakan yg kuat, taat asas, dan konstitusional.

"Berharap agar Presiden memberikan penguatan, memback-up, melindungi, dan mendukung sepenuhnya kepada Mendikbud atas kebijakan yang telah diambil karena pada dasarnya kebijakan tersebut menjalankan kebijakan pendidikan karakter yang menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk diimplementasikan," ucap Haedar.

Haedar menekankan, kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresiif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain.

Karenanya, kebijakan yang diambil oleh Mendikbud tersebut dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global.

Haedar pun menganggap Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah memiliki dasar aturan serta pertimbangan yang kuat sebagai salah satu cara melaksanakan kebijakan presiden.

Pihak Istana Kepresidenan membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari.

"Permen tersebut tidak akan diberlakukan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).

Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya. Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.

Kompas.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :