INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Bolos 15 Hari Usai Libur Lebaran, PNS Hanya Diancam Sanksi Ringan

Bolos 15 Hari Usai Libur Lebaran, PNS Hanya Diancam Sanksi Ringan
KantoMaya News, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam menerima sejumlah sanksi jika usai Lebaran besok, didapati pegawai membolos atau tidak masuk bekerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman mengatakan, sejumlah sanksi telah disiapkan dari hukuman ringan hingga berat. Besaran hukuman nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan setiap pegawai.

"Kalau tidak masuk 1-15 hari dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, 16-30 hari sedang, dan 31-46 hari atau lebih sanksi hukuman disiplin berat," ungkap Herman dalam keterangan tertulis yang diterim detikFinance, Minggu (2/7/2017).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Herman menuturkan, sanksi hukuman ringan akan diberikan bagi para pegawai yang membolos hingga 15 hari kerja akan dikenakan teguran lisan.

"Sanksi hukuman disiplin ringan antara lain teguran lisan dan tertulis," pungkasnya.

Sementara bagi pegawai yang membolos antara 16-30 hari kerja maka akan dikenakan sanksi sedang berupa penundaan pangkat dan kenaikan gaji.

Sedangkan pegawai yang membolos selama 31-46 hari atau lebih, akan terancam dikenakan sanksi berat berupa penurunan pangkat dan jabatan. Bahkan menurut Herman, pemerintah tak segan memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.

"Sanksi hukuman disiplin dikenakan sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya," ujarnya.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :