INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Transaksi 25 Kg Ganja Digagalkan di Aceh, Pemilik Kabur

KantoMaya News, Aceh Timur - Transaksi narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram (kg) digagalkan. Namun pemilik barang haram itu melarikan diri.

Prajurit Kodim 0104/Aceh Timur yang bertugas di Koramil 23 Peudawa yang berhasil menggagalkan transaksi di Seunebok Puntet, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Aceh, tersebut. Komandan Kodim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Amril Haris Isya Siregar menyebut peristiwa itu terjadi pada Selasa (11/7).

Awalnya ada informasi yang diterima Bati Tuud, Koramil Peudawa, Pelda Sabirin bahwa akan ada transaksi narkoba siang hari itu di sekitaran Desa Seunebok Pentet. Mendengar laporan itu, dia meneruskannya ke Komandan Koramil Kapten Inf Sri Indarjo.

"Sekitar pukul 14.00 WIB dua anggota yang bergerak dipimpin Pelda Sabirin melihat 4 orang yang mencurigakan dari kejauhan. Namun, begitu mengetahui ada anggota TNI yang mendekat sontak membuat keempat orang tersebut lari terbirit-birit lalu kabur mengendarai 2 sepeda motor," kata Perwira Seksi (Pasi) Intelijen Kodim Aceh Timur Lettu Inf Said Muhammad mewakili Dandim, Rabu (12/7/2017).

Anggota Koramil Peudawa tersebut hanya berhasil mengamankan 1 bungkusan yang tertinggal di semak-semak yang dikemas menggunakan kardus rokok. Bungkusan itu pun dibawa ke ke Makoramil Peudawa.

Saat dibuka, ternyata dalam kardus itu berisi narkoba jenis ganja sebanyak 25 bal dengan berat sekitar 25 kg.

"Di luar kardus itu juga terdapat dua ons. Kemungkinan digunakan sebagai contoh saat transaksi. Untuk barang bukti sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut," sebut Said.

Detik.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :