INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Empat terdakwa pengadaan mobil damkar di Aceh dituntut 8 tahun bui

KantoMaya News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut 4 terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadaman kebakaran (Damkar) tangga Rp 16,9 miliar selama 8 tahun penjara.

Berkas perkara keempat terdakwa dibuat secara terpisah, termasuk hakim berbeda dengan JPU yang sama. Berkas terdakwa pertama terdakwa Syahrial Ketua Pokja pengadaan Damkar dan berkas kedua Deni Oktaviani sebagai Direktur Perusahaan PT Desa Karya Perdana dan Rajiati Yusuri selaku Komisaris perusahaan.

Berkas kedua perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Deni Syahputra. Ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh tim JPU Kejari Banda Aceh sebanyak 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Deni Oktaviani dan Rajiati Yusri ada tambahan tuntutan, yaitu harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar lebih. Bila tidak sanggup membayar akan disita harta bendanya dan bila tidak mencukupi akan ditahan kurungan penjara selama 4 tahun.

Dalam berkas tuntutan itu, JPU menyebutkan mereka telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat (1-1) KHUP.

Sedangkan terdakwa Mariani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider oleh JPU Kejari Banda Aceh yang sama. Untuk berkas kasus terdakwa Mariani dipimpin oleh hakim berbeda yang dipimpin oleh T Syarif.

"Kita ada beberapa pertimbangan, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, begitu juga ada prosuder dalam penuntutan itu ada SOP dihitung berdasarkan kerugian negara," kata Ketua Tim JPU Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh Senin (9/10).

Zulfan mengatakan, tuntutan 8 tahun penjara namun dengan denda yang berbeda berdasarkan keterangan saksi dan ahli. "Tetapi kami melihat di sini tim JPU menyatakan demikian memang ada satu SOP mengenai standar. Semua sudah ada pertimbangan yuridis dan pertimbangan-pertimbangan lainnya," imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum Syahrial, Deni Oktaviani dan Rajiati Yusri menjelaskan, pihaknya akan melakukan nota pembelaan. Karena menurut kuasa hukum, ketiga terdakwa harus bebas. "Kami akan lakukan pembelaan dan kalau kami melihat bebas, tidak ada kerugian negara, yang ada disebutkan perusahaan tidak berhak mendapat keuntungan. Kalau tidak berhak keuntungan tidak ada kerugian negara," jelas Darwis.

Justru, sebutnya negara dalam perkara ini menikmati hasil pekerjaan ini sejumlah hampir Rp 17 miliar. Unsur yang paling pokok dalam perkara korupsi itu adalah kerugian negara.

"Kalau tidak ada kerugian negara apa yang dibayar denda, denda itu kalau ada kerugian, dari BPKP sudah menghitung dan ini sudah sesuai semuanya," tutupnya.

Merdeka.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :