Syahrini dan Selebgram Cs Kena Pajak Apa Saja?
KantoMaya News, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan para selebriti Instagram (selebgram) di Indonesia baik orang biasa maupun para artis nasional diwajibkan melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunannya.
Pasalnya, penghasilan para selebgram ini cukup tinggi dibandingkan pekerjaan formal lainnya. Seperti Syahrini, yang mendapat bayaran dari mitranya sebesar Rp 100 juta per sekali posting. Bagaimana Ditjen Pajak mengejar pajak para selebgram cs?
"Mekanismenya melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi order," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Pasalnya, penghasilan para selebgram ini cukup tinggi dibandingkan pekerjaan formal lainnya. Seperti Syahrini, yang mendapat bayaran dari mitranya sebesar Rp 100 juta per sekali posting. Bagaimana Ditjen Pajak mengejar pajak para selebgram cs?
"Mekanismenya melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi order," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Hestu menyebutkan, setiap penghasilan yang didapat oleh para endorser di Instagram merupakan objek pajak penghasilan. Jadi setiap pemberi order membayar artis yang di-endorse, maka perusahaan atau mitra melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.
"Setelah itu memberi bukti potongnya kepada artis," tambah dia.
Sedangkan untuk para selebgram, kata Hestu, diwajibkan mengisi SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun, menghitung PPh terutangnya, dan dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan-perusahaan pemberi order.
"Jadi berdasar bukti potong yang dimilikinya terhadap pajak terutang, serta membayar PPh Pasal 29 apabila terjadi kurang bayar," tukas dia.
"Setelah itu memberi bukti potongnya kepada artis," tambah dia.
Sedangkan untuk para selebgram, kata Hestu, diwajibkan mengisi SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun, menghitung PPh terutangnya, dan dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong perusahaan-perusahaan pemberi order.
"Jadi berdasar bukti potong yang dimilikinya terhadap pajak terutang, serta membayar PPh Pasal 29 apabila terjadi kurang bayar," tukas dia.
Detik.com
Post A Comment
No comments :