INTERNASIONAL

[internasional][bleft]

NASIONAL

[nasional][bleft]

ACEH

[aceh][bleft]

TEKNOLOGI

[teknologi][threecolumns]

EKONOMI

[ekonomi][bleft]

SPORT

[sport][threecolumns]

Israel Deklarasikan Diri Sebagai Negara Bangsa Yahudi Melalui Undang-Undang

KantoMaya News, Givat Ram - Parlemen Israel telah mengesahkan undang-undang yang kontroversial, yang mendefinisikan negara tersebut sebagai 'negara bangsa Yahudi' secara eksklusif.

Undang-Undang "negara bangsa Yahudi" menetapkan bahasa Arab sebagai bahasa resmi "dengan status khusus" --sebuah penurunan atas status linguistik tersebut-- dan mengatakan akan memajukan pemukiman Yahudi sebagai kepentingan nasional. Demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (19/7/2018).

Naskah tersebut juga menyatakan Yerusalem sebagai ibu kota yang "utuh dan bersatu" untuk Israel.

Anggota parlemen Arab Israel mengecam undang-undang tersebut, namun Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memuji, dengan menyebutnya sebagai "momen yang menentukan".

RUU ini didukung oleh pemerintah sayap kanan yang menyebut bahwa Israel adalah tanah air bersejarah bagi orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri di negaranya.

Dalam sidang pengesahan di Knesset yang berlangsung lebih dari delapan jam, sebanyak 60 anggota parlemen menyetujui sementara 55 lainnya menentang. Namun ada beberapa klausul yang dibatalkan karena presiden dan jaksa agung Israel merasa keberatan.

Liputan6.com
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

No comments :